Suara.com - Menurut Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, relaksasi pajak atau PPnBM DTP tahun lalu berhasil meningkatkan penjualan mobil periode Maret-Desember 2021 sebanyak 519 ribu unit. Atau meningkat sebesar 113 persen (275 ribu unit) dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Dikutip dari kantor berita Antara, peningkatan ini berkontribusi cukup besar terhadap pertumbuhan industri alat angkutan pada triwulan II dan III tahun 2021 masing-masing sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy).
Selain itu, dalam proses manufakturnya, peserta program PPnBM DTP telah melibatkan sebanyak 319 perusahaan industri komponen tier 1, dan tentunya hal ini mendorong peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).
Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) juga mencatat peningkatan penjualan mobil secara wholesales (pabrik ke diler) maupun ritel (diler ke konsumen) pada 2021.
Baca Juga: PPnBM DTP Skema 2022 Diterapkan, Begini Pandangan APM
Pertumbuhannya mencapai 66,6 persen (yoy) untuk penjualan wholesales dan 49,2 persen (yoy) untuk ritel. Jumlah penjualan mobil (wholesales) yang tercatat oleh Gaikindo sepanjang 2021 mencapai 887.200 unit dan penjualan mobil (ritel) mencapai 863.359 unit.
Sebagai informasi, Gaikindo sudah mengeluarkan pernyataan bahwa pada tahun ini penjualan kendaraan roda empat akan ditargetkan tembus 900 unit per tahun.
Kekinian, PPnBM DTP 2022 kembali diterapkan, dengan skema yang berbeda. Yaitu dibedakan ke dalam kategori Low Cost Green Car atau LCGC serta produk antara Rp 200 juta - Rp 250 jutaan.
Dalam skemanya, adalah sebagai berikut:
LCGC
Baca Juga: Ingin Beli Mobil Baru? Simak Insentif PPnBM DTP 2022 yang Berbeda dengan Edisi 2021
- Kuartal I: PPnBM 100 persen
- Kuartal II-2022: tarif PPnBM sebesar 1 persen
- Kuartal III: PPnBM sebesar 2 persen.
- Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.
Mobil senilai Rp 200 juta - Rp 250 juta
- Tarif PPnBM sebesar 15 persen
- Kuartal I-2022: insentif 50 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen
- Kuartal II-2022: membayar penuh sebesar 15 persen.