Pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP untuk pembelian mobil harga Rp200 juta hingga Rp250 juta. Sedangkan diskon PPnBM DTP 100 persen berlaku untuk mobil LCGC.
Dalam skemanya, adalah sebagai berikut:
LCGC
Kuartal I: PPnBM 100 persen
- Kuartal II-2022: tarif PPnBM sebesar 1 persen
- Kuartal III: PPnBM sebesar 2 persen.
- Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.
Mobil senilai Rp 200 juta - Rp 250 juta
- Tarif PPnBM sebesar 15 persen
- Kuartal I-2022: insentif 50 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen
- Kuartal II-2022: membayar penuh sebesar 15 persen.