Suara.com - Pemerintah RI resmi memperpanjang relaksasi pajak atas mobil baru atau PPnBM DTP untuk 2022. Skema yang ditetapkan berbeda, kekinian mengacu kepada produk Low Cost Green Car atau LCGC yang mendapatkan 100 persen relaksasi pajak, serta kategori Rp 200 juta - Rp 250 juta dengan perincian menurut kuartal.
Dikutip dari kantor berita Antara, Agen Pemegang Merek (APM) otomotif di Indonesia menyatakan lega setelah Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan masa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) tahun 2022.
Marketing Director PT TAM, Anton Jimmy Suwandy menyatakan bahwa perpanjangan PPnBM DTP tentunya akan menambah gairah industri otomotif selama insentif diberlakukan.
"Ya harapannya support ini dapat menambah demand konsumen dan support ke industri otomotif nasional," ungkap Anton Jimmy Suwandi saat dihubungi kantor berita Antara, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Ingin Beli Mobil Baru? Simak Insentif PPnBM DTP 2022 yang Berbeda dengan Edisi 2021
Ditambahkannya bahwa PT TAM juga mendukung segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah demi menumbuhkan industri otomotif. Kebijakan pemerintah dianggap terbukti menyelamatkan industri otomotif di masa pandemi COVID-19.
Sementara, Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor juga mengungkap kegembiraannya bahwa keputusan PPnBM yang sudah lama dinanti banyak pihak kini direalisasikan untuk edisi 2022.
"Kami yakin pemerintah akan memberikan kebijakan yang tepat untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi secara umum melalui industri otomotif ini. Dan kami pasti akan mendukungnya," papar Yusak Billy, di hari yang sama.
"Kami sedang menunggu aturan detailnya," imbuhnya.
Yusak Billy berharap bahwa dengan diperpanjangnya masa PPnBM DTP oleh pemerintah membuat pertumbuhan ekonomi akan semakin baik melalui industri otomotif.
Baca Juga: Daftar Harga Motor Honda 2022 Terbaru: Lengkap, Mulai 15 Jutaan Bisa Bawa Pulang Motor Baru
"Tentunya harapan kami, dengan adanya kebijakan tepat dari pemerintah dengan memperpanjang PPnBM DTP ini, pertumbuhan ekonomi secara umum melalui industri otomotif ini dapat terus bertumbuh," tukasnya.
Pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP untuk pembelian mobil harga Rp200 juta hingga Rp250 juta. Sedangkan diskon PPnBM DTP 100 persen berlaku untuk mobil LCGC.
Dalam skemanya, adalah sebagai berikut:
LCGC
Kuartal I: PPnBM 100 persen
- Kuartal II-2022: tarif PPnBM sebesar 1 persen
- Kuartal III: PPnBM sebesar 2 persen.
- Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.
Mobil senilai Rp 200 juta - Rp 250 juta
- Tarif PPnBM sebesar 15 persen
- Kuartal I-2022: insentif 50 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen
- Kuartal II-2022: membayar penuh sebesar 15 persen.