Ingin Beli Mobil Baru? Simak Insentif PPnBM DTP 2022 yang Berbeda dengan Edisi 2021

Selasa, 18 Januari 2022 | 17:40 WIB
Ingin Beli Mobil Baru? Simak Insentif PPnBM DTP 2022 yang Berbeda dengan Edisi 2021
PPnBM DTP yang berlaku pada edisi 2021 [Suara.com/CNR ukirsari].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP untuk 2022.

Dikutip dari kantor berita Antara, alasan perpanjangan relaksasi pajak mobil baru dikarenakan tahun lalu terbukti mampu menggairahkan pasar otomotif Indonesia.

Meski demikian, penerapan PPnBM DTP 2022 memiliki perbedaan dengan jilid sebelumnya atau edisi 2021.

Honda Brio dipamerkan di GIIAS 2021. [Antara]
Beberapa produk mobil kategori LCGC antara lain Honda Brio dipamerkan di GIIAS 2021. [Antara]

"Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian bahwa Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini. Namun, ada persyaratan local content atau local purchase yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis," jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam siaran pers, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Pemerintah Berikan Persetujuan PPnBM DTP Kendaraan Diperpanjang, Simak Produk Mana Saja Didiskon

Sehingga skema PPnBM DTP yang diberikan untuk edisi 2022 adalah:

LCGC (di bawah Rp 250 juta)

  • Kendaraan LCGC (mobil murah ramah lingkungan/low cost green car) akan berhak mendapat diskon 100 persen yang akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022.
  • Kuartal II-2022 Pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen
  • Kuartal III-2022 Pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 2 persen.
  • Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.

Mobil dengan harga Rp 200 juta – Rp 250 juta (tarif PPnBM sebesar 15 persen)

  • Kuartal I-2022 akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen
  • Kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Sementara di tahun lalu, pemerintah memberikan diskon PPnBM 100 persen hanya kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Baca Juga: PPnBM DTP 100 Persen Dukung Penjualan Mobil Grup Astra di 2021

Untuk kendaraan LCGC, pemerintah berkeyakinan bahwa segmen ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri. Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp 250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.

"Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60 persen. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang," jelas Menperin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI