Penggunaan lampu strobo memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009.
Penggunaan lampu strobo atau sirene sesuai pasal 134 dan 135 hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Secara aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
Baca Juga: Naik Angkot, Wanita Beri Salam ke Pria Pengendara Motor, Ujungnya Malu Sendiri
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.