Angkot Pengguna Strobo Bikin Penumpang Acungkan Jari Tengah, Sopir Malah Ketawa

Selasa, 18 Januari 2022 | 14:30 WIB
Angkot Pengguna Strobo Bikin Penumpang Acungkan Jari Tengah, Sopir Malah Ketawa
Penumpang mengacungkan jari tengah ke arah angkot yang menggunakan lampu strobo (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggunaan strobo memang dilarang kecuali kendaraan khusus yang diatur oleh Undang-undang. Namun hal tersebut justru tidak digubris oleh sopir angkot yang satu ini.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @Medanku, terlihat sebuah angkot yang justru menggunakan lampu strobo.

Sopir menyalakan lampu strobo yang terpasang di angkot dengan percaya diri.

Pengguna jalan sekitar pun merasa geram, tak terkecuali penumpang yang berada di depannya.

Baca Juga: Naik Angkot, Wanita Beri Salam ke Pria Pengendara Motor, Ujungnya Malu Sendiri

Terlihat penumpang yang menunggangi mobil tersebut merasa terganggu dengan silaunya lampu strobo pada angkot.

Penumpang mengacungkan jari tengah ke arah angkot yang menggunakan lampu strobo (Instagram)
Penumpang mengacungkan jari tengah ke arah angkot yang menggunakan lampu strobo (Instagram)

Ia pun kesal dan kemudian mengacungkan jari tengah ke arah angkot tersebut. Namun balasan sopir pun hanya ketawa saja.

Potret ini pun viral di media sosial dan mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.

"sPolisi perlu menindak setiap kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan jalan, termasuk diantaranya pemasangan lampu yang berlebihan yang membuat silau. Demi keselamatan bersama," tulis @afetyridi***.

"Divideokan aja masih silau banget, apalagi yang sebenarnya," timpal @jonovi***.

Baca Juga: Nunggu Angkot, Wanita Muda Digilir 3 Pria di Semak-semak

"Itu angkot rasa ambulance," beber @rahm***.

Penggunaan lampu strobo memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009.

Penggunaan lampu strobo atau sirene sesuai pasal 134 dan 135 hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Secara aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sedangkan peruntukkan warna pada lampu strobo diatur di Pasal 59 ayat 5 pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuannya sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI