Kombes Pol Komang Suartana menyatakan, dalam perjalanan dari Jalan Tala Salapang menuju RDUD Daya, jarak tempuhnya sangat jauh dan di sepanjang jalan itu melewati setidaknya lima rumah sakit besar.
"Ini yang akan kami selidiki, mengapa harus dibawa ke RS Daya, kalau berdasarkan rutenya itu menuju RS Daya ada lima rumah sakit besar dilalui. Kalau memang gawat, mengapa tidak dibawa ke rumah sakit yang terdekat sebelum mencapai tujuan awal," tandas Kombes Pol Komang Suartana.
Menurutnya, sesuai Undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 134, prioritas diberikan kepada beberapa kategori kendaraan, pertama ambulans, kedua pemadam kebakaran, ketiga kendaraan presiden dan kendaraan duta besar.
Kombes Pol Komang Suartana juga menjelaskan pemberian layanan kepada masyarakat dengan membunyikan sirine dan menyalakan rotator sesuai sosialisasi perundangan, jika ada ambulans yang lewat membawa pasien atau korban, maka pengendara otomatis harus membuka jalan agar bisa dilalui ambulans.