Ambulans Termasuk Kendaraan Dikecualikan, Polda Sulawesi Selatan Selidiki Video Viral

Selasa, 18 Januari 2022 | 10:43 WIB
Ambulans Termasuk Kendaraan Dikecualikan, Polda Sulawesi Selatan Selidiki Video Viral
Ilustrasi ambulans (Pixabay/arembowski)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait video viral 22 detik di sebuah media sosial.

Dikutip dari kantor berita Antara, dalam tayangan driver ambulans menyatakan tidak diberikan jalan oleh pengendara sehingga pasien yang dibawa meninggal dunia saat dibawanya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Kombes Pol Komang Suartana di Makassar pada Senin (17/1/2022) menyatakan adanya video viral itu kekinian tengah diselidiki.

Ilustrasi kabin ambulans [Shutterstock].
Ilustrasi kabin ambulans [Shutterstock].

"Anggota sekarang sedang melakukan penyelidikan terkait video viral itu. Belum diketahui maksud sang sopir dan benar tidaknya yang disampaikan itu," tandas Kombes Pol Komang Suartana.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan awal dan mencocokkan keterangan sopir ambulans dalam video dengan suasana arus lalu lintas di jalan raya.

Baca Juga: Patut Dicontoh: Rombongan Presiden Joko Widodo Minggir Beri Jalan Buat Ambulans

Menurutnya, video yang direkam dari kemudi setir itu memperlihatkan situasi arus lalu lintas di sepanjang jalan. Baik arah depan maupun samping kiri kanan jalan.

Menurut pengamatan sementara, kondisi arus lalu lintas saat video dibuat tidak sedang padat ataupun macet dan terlihat kendaraan baik roda dua maupun roda empat di sepanjang kiri jalan semua memberikan dan membuka jalan untuk ambulans ini.

"Kalau kita amati videonya, terlihat sangat jelas situasi lalu lintas tidak sedang padat ataupun macet. Terlihat juga mobil-mobil di sisi kirinya banyak memberi jalan kepada ambulans itu. Ini yang sementara akan didalami oleh anggota," kata Kombes Pol Komang Suartana.

Dalam rekaman video berdurasi 22 detik itu, sopir ambulans bercerita jika ia tengah membawa pasien gawat berusia tujuh tahun dari Jalan Tala Salapang menuju RSUD Daya Makassar.

Driver ambulans itu mengatakan tidak diberi jalan, sehingga kesulitan menembus padatnya kendaraan. Akibatnya, pasien yang dibawanya dinyatakan meninggal dunia di Jalan Urip Sumoharjo sebelum tiba rumah sakit.

Baca Juga: Percepat Penanganan Ibu Bersalin, Pemprov Sulbar Siaga Ambulans Kebidanan COVID-19

Dari video itu terdengar suara histeris dari beberapa perempuan yang terus memanggil nama si anak yang diduga sudah tidak sadarkan diri.

Kombes Pol Komang Suartana menyatakan, dalam perjalanan dari Jalan Tala Salapang menuju RDUD Daya, jarak tempuhnya sangat jauh dan di sepanjang jalan itu melewati setidaknya lima rumah sakit besar.

"Ini yang akan kami selidiki, mengapa harus dibawa ke RS Daya, kalau berdasarkan rutenya itu menuju RS Daya ada lima rumah sakit besar dilalui. Kalau memang gawat, mengapa tidak dibawa ke rumah sakit yang terdekat sebelum mencapai tujuan awal," tandas Kombes Pol Komang Suartana.

Menurutnya, sesuai Undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 134, prioritas diberikan kepada beberapa kategori kendaraan, pertama ambulans, kedua pemadam kebakaran, ketiga kendaraan presiden dan kendaraan duta besar.

Kombes Pol Komang Suartana juga menjelaskan pemberian layanan kepada masyarakat dengan membunyikan sirine dan menyalakan rotator sesuai sosialisasi perundangan, jika ada ambulans yang lewat membawa pasien atau korban, maka pengendara otomatis harus membuka jalan agar bisa dilalui ambulans.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI