Suara.com - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan keliling untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (18/1/2022).
Dikutip kantor berita Antara dari akun Twitter resmi terverifikasi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling itu dibuka di empat wilayah DKI yakni Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Agar bisa dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.
Baca Juga: BMW Group Indonesia Siap Luncurkan Tiga Mobil Listrik, Menandai Tahun E-Mobility
Persyaratannya adalah menyiapkan KTP asli dan SIM asli beserta salinan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
SIMLing atau SIM Keliling ini hanya melayani masyarakat yang hendak memperpanjang SIM masih berlaku. Serta golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di Kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta untuk hari ini:
Baca Juga: Indonesia-Jepang Sepakat Perkuat Kerja Sama Industri Otomotif
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.