Suara.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta para pemilik kendaraan agar mematuhi aturan penggunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM bagi mobil mereka.
Dikutip dari kantor berita Antara, tanpa penggunaan BBM sesuai peruntukan pada mobil yang merujuk kepada rekomendasi pabrikan, garansi kendaraan bisa hangus.
Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo menyatakan bahwa setiap mobil baru mempunyai garansi. Akan tetapi, hak akan gugur atau tidak berlaku lagi, bila pemakai atau pemilik tidak menggunakan sesuai aturan, termasuk dalam pemakaian BBM.
"Pabrikan atau pembuat mobil sudah memberikan direction atau arahan seperti tertera pada buku manual, misal nilai oktan yang dianjurkan. Jika pemakaian BBM tidak sesuai aturan dan mengalami kerusakan, tentu garansi tidak berlaku," jelas Yohannes Nangoi secara tertulis di Jakarta pada Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Tokyo Auto Salon 2022: Subaru Singkap Selubung STI E-RA Concept, Purwarupa Bertenaga Listrik
Disebutkannya pula bahwa aturan pemakaian BBM tidak hanya bagi pengguna bensin. Kendaraan bermesin diesel yang memakai BBM solar pun harus patuh terhadap rekomendasi produsen kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, produsen memberi aturan mengenai kandungan maksimal sulfur yang diperbolehkan dalam solar.
"Kalau kandungan sulfur tinggi, tentu mesin akan rusak. Dan kalau kerusakan disebabkan ketidakpatuhan dalam penggunaan BBM maka garansi juga tidak berlaku," tandas Yohannes Nangoi.
Petunjuk penggunaan BBM mengikuti aturan Pemerintah yang mengharuskan penggunaan BBM setara Euro-4 untuk bensin, sehingga produsen pun menyesuaikan mesin kendaraan dengan aturan ini. Sedangkan untuk kendaraan bermesin diesel, pemberlakuan BBM setara Euro-4 akan berlaku pada April 2022.
Baca Juga: Gigi Dall'Igna: Sulit Membayangkan MotoGP Pakai Sepeda Motor Listrik
Yohanes menyatakan jika konsumen melanggar aturan BBM akan berakibat buruk terhadap performa kendaraan dan bahkan bisa membuat rusak.
Aturan dari pembuat kendaraan tidak sebatas penggunaan BBM, namun mencakup standar operasional.
Contohnya adalah kapasitas muatan. Misal truk dengan kapasitas 10 ton jika diberi muatan melebihi kapasitas dan kendaraan rusak konsumen kendaraan tidak bisa melakukan klaim garansi.
"Kalau melebihi kapasitas akan jebol. Kalau pemakaian tidak sesuai seperti itu, tentu tidak bisa klaim kalau rusak," jelas Yohannes Nangoi.