Pemerintah Berikan Persetujuan PPnBM DTP Kendaraan Diperpanjang, Simak Produk Mana Saja Didiskon

Senin, 17 Januari 2022 | 10:24 WIB
Pemerintah Berikan Persetujuan PPnBM DTP Kendaraan Diperpanjang, Simak Produk Mana Saja Didiskon
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Sebagai ilustrasi. Mulai mobil mewah, komersial, hingga penumpang termasuk kategori Low Cost Green Car atau LCGC ikut naik panggung [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdasarkan Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021, telah diputuskan sejumlah insentif yang disiapkan Pemerintah. Beberapa di antaranya adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN DTP Perumahan akan diperpanjang sampai Juni 2022. Serta insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah PPnBM atau PPnBM untuk sektor otomotif.

PPnBM DTP  siap memberikan dukungan kepada calon pemilik kendaraan di acara GIIAS 2021 [Suara.com/CNR ukirsari].
PPnBM DTP  di pameran GIIAS 2021. Sebagai ilustrasi [Suara.com/CNR ukirsari].

Perlu dicatat bahwa PPnBM DTP untuk mobil berlaku untuk kelas Low Cost Green Car atau LCGC saja.

Adapun skemanya adalah:

Untuk kendaraan LCGC untuk harga sampai Rp 200 juta, akan mendapatkan relaksasi pajak sebesar 3 persen.

Baca Juga: PPnBM DTP 100 Persen Dukung Penjualan Mobil Grup Astra di 2021

  • PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah
  • Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen
  • Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen
  • Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.

Untuk kendaraan dengan harga Rp 200 – 250 juta mendapatkan relaksasi pajak sebesar 15 persen.

  • PPnBM Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen.
  • Kuartal II membayar penuh pajak sebesar 15 persen.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai 2022.

"Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif," ungkap Menperin beberapa saat lalu saat melayangkan permintaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil itu juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri.

Saat ini, terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM, berdasar keterangan Menperin.

Baca Juga: Krisis Chip Semikonduktor Turut Jadi Faktor Penjualan Honda Mobilio Anjlok

"Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di Tanah Air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang," tambah Menteri Perindustrian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI