Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Suryonugroho dalam siaran pers di Semarang, Sabtu (16/1/2022) menyatakan bahwa tercatat 34.196 pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan menggunakan tilang ETLE pada tanggal 3—15 Januari 2022.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Agus Suryonugroho menyebutkan jumlah ini terbagi atas 33.780 pelanggaran oleh pengendara sepeda motor dan 416 mobil. Dan pelanggaran telah terverifikasi melalui aplikasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan demikian, dua pekan pertama 2022 Provinsi Jawa Tengah menempati posisi tertinggi di Indonesia.
"Jumlah itu yang terbesar dibanding daerah lain di Indonesia," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Suryonugroho.
Baca Juga: Viral Mobil Damkar Susah Payah Menuju Lokasi Kebakaran, Toyota Rush Parkir Sembarangan Jadi Biangnya
Dijelaskannya bahwa jenis pelanggaran terbanyak:
- Roda dua: tidak memakai helm serta berboncengan lebih dari dua orang.
- Roda empat: tidak mengenakan sabuk pengaman.
Kombes Pol. Agus Suryonugroho mengingatkan para pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan lalu lintas karena tilang ETLE sudah diterapkan di seluruh daerah di Jawa Tengah.
Dipastikan pula bahwa ribuan kamera ETLE telah dipasang di helm polisi lalu lintas di seluruh polres jajaran.
Program prioritas Kapolri dalam upaya penegakan hukum ini adalah salah satu upaya mengurangi interaksi langsung dengan pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Hacker 19 Tahun Pamer Bisa Bobol Mobil Tesla, Peretasan Bukan Karena Teknologi Kendaraan Lemah