Suara.com - Saat ingin membeli kendaraan bekas, keabsahan surat kendaraan menjadi salah satu hal yang wajib diperhatikan.
Salah satu hal yang utama yang harus diperhatikan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), karena dokumen kendaraan ini yang selalu dibawa ketika bepergian.
Berikut tanda fisik yang perlu diperhatikan seperti dikutip dari NTMC Polri, untukmengetahui STNK asli atau palsu.
Simak tiga tanda fisik yang bisa menjadi bukti keaslian STNK :
Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Varian Omicron, Kota Bogor Pertimbangkan Ganjil Genap
Hologram
Hal utama yang membedakan STNK asli dan palsu adalah cetakan hologram pada STNK. Hologram yang berada di sebelah kanan atas akan berbeda antara yang asli dan palsu jika diterawang.
Hologram STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang. Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning.
Barcode
Untuk membedakan STNK asli dan palsu juga bisa dilihat dari kode batang atau barcode yang terdapat di surat kendaraan itu. Pada STNK asli, barcode akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan itu ketika discan.
Baca Juga: Lahirkan Sampanye Nuansa Otomotif, Bugatti Gunakan Serat Karbon untuk Botolnya
Pada STNK palsu tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode discan. Untuk melakukan scan barcode ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat dan gratis.
Lubang Tipis STNK
Hal terakhir untuk membedakan STNK asli dan palsu dengan melihat tanda lubang tipis yang jika dihubungkan titik-titiknya akan terbentuk huruf STNK.
Tanda ini tidak ada di STNK palsu sehingga mudah membedakannya. Namun untuk lebih yakin apakah STNK kendaraan yang akan dibeli asli atau palsu, bisa memeriksanya melalui layanan daring.
Sayangnya, layanan daring ini baru tersedia di beberapa kota besar di Indonesia, yakni di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Aceh, dan Yogyakarta.