Cara Cek SIM Asli Atau Palsu: Perhatikan 5 Ciri-cirinya Biar Tak Tertipu

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 19:30 WIB
Cara Cek SIM Asli Atau Palsu: Perhatikan 5 Ciri-cirinya Biar Tak Tertipu
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suara.com - Setiap pemilik kendaraan di atas 17 tahun wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Namun, sekarang ini banyak beredar SIM palsu. Lantas, bagaimana cara cek SIM asli atau palsu? Berikut ini penjelasannya.

Melansir dari situs resmi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), SIM merupakan bukti registrasi serta identifikasi dari polisi yang diberikan pada seseorang yang memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani maupun rohani, serta memahami aturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan.

Namun, di luar sana masih banyak ditemukan SIM palsu. Lantas, bagaimana cara cek SIM asli atau palsu?

Begini Cara Cek SIM Asli atau Palsu

Untuk mengetahui apakah SIM yang Anda miliki asli atau palsu, Anda bisa mengeceknya dari smartphone menggunakan fitur NFC. Melansir dari berbagai sumber, adapun caranya yaitu sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Smart SIM
  2. Tempel SIM ke smartphone

Aplikasi ini membantu Anda untuk tahu apakah SIM Anda terdaftar atau tidak selain itu, aplikasi ini juga berguna untuk mengetahui informasi data forensik pribadi, data penalty point dan catatan berkendaraan.

Ciri SIM palsu

Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa mengetahui SIM Anda palsu atau tidak dengan dilihat dari ciri-cirinya. Adapun ciri-cirinya yaitu sebagai berikut:

1. Logo Polri tidak dapat memantulkan cahaya

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 12 Januari 2022

SIM asli memiliki logo Polri yang warnanya keemasan dan dapat memantulkan cahaya. Sedangkan pada SIM palsu, logonya tidak dapat memantulkan cahaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI