Suara.com - Di era teknologi seperti sekarang ini, melakukan berbagai hal jauh lebih mudah. Salah satunya saat ingin cek plat nomor kendaraan. Jika sebelumnya cek plat nomor dilakukan secara offine, kini sudah bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara cek plat nomor online?
Diketahui, plat nomor kendaraan ini merupakan identitas mobil atau motor yang lalu lalang di jalan. Penting mengecek pelat kendaraan untuk berbagai keperluan, salah satunya untuk mengetahui status pajak kendaraan tersebut.
Nah, melansir dari berbagai sumber, berikut ini cara cek plat nomor online yang perlu Anda tahu. Simak baik-baik!
1. Melalui E-Samsat
Cara yang bisa Anda lakukan untuk cek plat nomor secara online yaitu melalui situs website resmi atau E-Samsat masing-masing daerah. Jika Anda lupa NIK, Anda bisa memasukan nomor plat kendaraan pada kolom yang tertera. Setelah itu, akan tampil informasi tentang kendaraan Anda.
2. Melalui Aplikasi
Selain melalui website atau E-Samsat, Anda juga bisa melihatnya melalui aplikasi Cek Data Kendaraan yang bisa Anda unduh di Playstore. Untuk cek plat nomor melalui aplikasi tersebut, Anda tinggal memasukan plat nomor kendaraan Anda, setelah itu akan muncul informasi tentang kendaraan Anda.
3. Melalui SMS
Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa cek plat nomor melalui SMS. Caranya juga terbilang mudah. Untuk setiap daerah memiliki caranya masing-masing. Contohnya untuk wilayah Jakarta, caranya: ketik Info(spasi) RANMOR (spasi) Nomor plat kendaraan kirim ke 8893.
Baca Juga: Tokyo Auto Salon 2022: Mitsubishi Motors Perkenalkan Dua Purwarupa Canggih
Atau jika Anda berada di wilayah Yogyakarta, Anda bisa mengeceknya dengan cara: Ketik DIY (spasi) Nomor Plat Kendaraan, kirim ke 99600. Layanan ini dikenakan tarif Rp 550 per SMS.
BERITA TERKAIT
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya
12 April 2025 | 22:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI