Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 619.400 = Rp 2.668.000
Demikian informasi mengenai cara hitung biaya denda pajak mobil yang penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang telat membayar pajak mobil.