Cara Hitung Biaya Denda Pajak Mobil, Begini Rumusnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 14:56 WIB
Cara Hitung Biaya Denda Pajak Mobil, Begini Rumusnya
Ilustrasi pajak mobil. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memiliki mobil dapat membuat hidup Anda lebih mudah. Namun, dengan memiliki mobil, itu artinya Anda harus memperhitungkan berbagai hal, salah satunya pajak mobil. Jika tidak bayar pajak, maka akan kena denda. Lantas, bagaimana cara hitung biaya denda pajak mobil?

Diketahui, memiliki mobil membuat Anda tidak harus bergantung pada transportasi umum. Dengan mobil pribadi, Anda pun bisa lebih fleksibel dan mandiri saat memutuskan untuk bepergian. 

Tetapi terlepas dari seberapa sering Anda menghabiskan waktu di belakang kemudi, semua pemilik mobil harus membayar pajak mobil. Jika telat membayarnya, Anda akan dikenakan denda. 

Ilustrasi mobil travel (Pixabay)
Ilustrasi mobil travel (Pixabay)

Cara Menghitung Pajak Mobil

Baca Juga: Seruduk Pembatas Jalur Busway di Gatot Subroto, Mobil Mewah Lexus Terbalik

Adapun denda pajak mobil yaitu sebesar 25% per tahunnya. Jika terlambat sebulan, maka dikenai denda 1/12 dari besaran denda yang harus dibayarkan dalam setahun. 

Sebelumnya, ketahui terlebih dulu Anda tidak bayar pajak mobil berapa lama. Misalnya,  sebulan, 3 bulan, 6 bulan, atau tahunan. Agar tidak lupa, sebisa mungkin Anda catat periode bayar pajak kendaraan.

Jika sudah mengetahui dengan jelas berapa lama keterlambatan Anda dalam membayar denda, selanjutnya Anda bisa menghitungnya menggunakan rumus. Nah, untuk mengetahui biaya denda pajak mobil, simak berikut ini cara menghitung dengan rumus yang dilansir dari berbagai sumber.

Rumus: 

(jumlah PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan) + SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)

Baca Juga: Tokyo Auto Salon 2022: Mitsubishi Motors Perkenalkan Dua Purwarupa Canggih

Setelah tahu rumusnya, simak berikut ini simulasi perhitungan denda pajak selama 3 bulan, 6 bulan, dan satu tahun, agar lebih jelas gambarannya. Untuk sampel, mobil Anda memiliki PKB Rp1.905.600 serta SWDKLLJ Rp143.000.

1. Denda 3 Bulan

Rp 1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp 140.000 = Rp 262.100

Maka, total yang harus dibayarkab antaranPKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:

Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 262.100 = Rp 2.310.700

2. Denda 6 Bulan

Rp 1.905.600 x 25% x 6/12 + Rp 143.000 = Rp 381.200

Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:

Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 381.200 = Rp 2.429.800

3. Denda 1 Tahun

Rp 1.905.600 x 25% x 12/12 + Rp 143.000 = Rp 619.400

Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:

Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 619.400 = Rp 2.668.000

Demikian informasi mengenai cara hitung biaya denda pajak mobil yang penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang telat membayar pajak mobil.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI