TNKB Berubah ke Warna Dasar Putih Secara Bertahap, Apakah Pakai Pelat Hitam Ilegal?

Rabu, 12 Januari 2022 | 10:08 WIB
TNKB Berubah ke Warna Dasar Putih Secara Bertahap, Apakah Pakai Pelat Hitam Ilegal?
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor warna dasar putih [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korlantas Polri tengah mempersiapkan program pergantian warna dasar pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau sering diseut sebagai pelat nomor kendaraan. Yaitu dari hitam ke putih mulai pertengahan tahun ini.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah yang sudah masuk ke tahap lelang.

"Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan di pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait," ujar Taslim, dikutip dari NTMC Polri.

Plat nomor mobil listrik. [Instagram]
Pelat nomor mobil listrik yang masih menggunakan warna dasar hitam, sebagai ilustrasi [Instagram]

Berikut empat hal yang perlu diketahui dari pergantian warna pelat nomor kendaraan:

Baca Juga: Berubah Jadi Putih, Pelat Nomor Kendaraan Juga Akan Dipasangi Cip RFID

Tidak langsung serentak

Penerapan aturan pergantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung serentak dilaksanakan.
Sebab, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.

"Dalam implementasinya tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kami diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu," jelas Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.

Kendaraan yang masih pakai pelat hitam bukan ilegal

Karena tidak dilaksanakan secara serentak, artinya akan ada beberapa kendaraan baik mobil mapun motor yang masih menggunakan pelat hitam.

Baca Juga: Catat Pelanggaran Selama Libur Nataru, Polisi Kerahkan ETLE Mobile

Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.

Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menambahkan, seluruh jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.

Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," imbuhnya.

Landasan aturan pergantian warna pelat nomor kendaraan

Adapun pelaksanaan pergantian warna dasar TNKB dari hitam ke putih juga sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.

Pada beleid tersebut, khususnya Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Tujuan pergantian warna pelat nomor

Menurut Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, tujuan pergantian warna pelat nomor ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni menilang pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera sebagai bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI