Suara.com - Suara.com - Jasa Raharja merupakan salah satu jasa asuransi milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang diperuntukan bagi para pengguna jalan (penumpang kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, dan pejalan kaki. Lantas, bagaimana cara klaim asuransi jasa Raharja?
Diketahui, asuransi sosial terbagi menjadi dua program yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Dua program tersebut tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 33 Th 1964 dan UU (Undang-Undang) No. 34 Th 1964.
Jadi, semisal ada masyarakat yang tertimpa kecelakaan bisa mengajukan klaim asuransi ke Jasa Raharja. Dengan catatan, masuk dalam kriteria korban kecelakaan seperti yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 33 Th 1964.
Baca Juga: Dosen Universitas Jember Tewas Kecelakaan
Berikut Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Melansir dari berbagai sumber, adapun cara klaim asuransi yaitu sebagai berikut:
1. Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang.
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas korban (asli dan fotokopi), seperti:• KK (Kartu Keluarga)• KTP (Kartu Tanda Penduduk)• Surat Nikah
Baca Juga: Mulai Pertengahan Januari Ini, Plat Kendaraan Berganti dari Hitam ke Putih
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja
5. Mengisi formulir seperti:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan singkat kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung
6. Dokumen yang dibutuhkan untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan yaitu:
- Laporan Polisi
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
- Fotokopi KTP korban
7. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka hingga cacat yaitu:
- Laporan Polisi
- Keterangan cacat permanen dari dokter (yang merawat korban)
- Fotokopi KTP korban
- Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen
8. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka lalu meninggal dunia yaitu:
- Laporan Polisi
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
- Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) korban serta ahli waris
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)• Fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah)
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obata (asli dan sah)• Fotokopi surat rujukan jika korban pindah rumah sakit
9. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu:
- Laporan polisi
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
- Fotokopi KTP korban serta ahli waris
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi akta kelahiran (bagi yang belum menikah)
10. Menunggu proses pencairan
Demikian informasi mengenai cara klaim asuransi Jasa Raharja yang perlu Anda tahu. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi