Skuter Listrik di Malioboro Perlu Dilindungi Kata Pustral UGM

Selasa, 11 Januari 2022 | 19:12 WIB
Skuter Listrik di Malioboro Perlu Dilindungi Kata Pustral UGM
Kawasan Malioboro. Sebagai ilustrasi [Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Arif Wismadi, seorang peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) berharap agar pemerintah daerah menyiapkan aturan yang melindungi penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Regulasi yang sifatnya melindungi, tidak membatasi pergerakan," kata Arif Wismadi saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menilai skuter listrik, sepeda listrik, maupun kendaraan lain yang mampu digerakkan menggunakan tenaga manusia memiliki prioritas dan perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bermotor.

Skuter listrik dan tempat pengambilan serta pengembaliannya di salah satu sudut kota Moskwa, Rusia. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Skuter listrik dan tempat pengambilan serta pengembaliannya di salah satu sudut kota Moskwa, Rusia. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

"Mestinya paling diutamakan setelah pejalan kaki," tandas Arif Wismadi.

Meski prioritas dan perlindungannya lebih tinggi, pengguna skuter harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum.

Semua aturan berlalu lintas harus ditaati untuk melindungi diri dan orang lain, serta tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas, demikian dipaparkannya.

"Untuk menjaga keselamatan maka aspek ketaatan aturan tetap diutamakan, prioritas dan perlindungan harus dieksplisitkan dalam aturan," tuturnya.

Kelengkapan kendaraan untuk keselamatan berlalu lintas, perlu diperhatikan misalnya dengan menambah alat yang menghasilkan suara agar pengguna jalan lain sadar ada kendaraan listrik di sekitarnya.

Arif Wismadi berpendapat bahwa moda transportasi justru menjadi solusi untuk anak-anak atau kelompok umur yang sudah semestinya independen dalam melakukan mobilitas. Skuter listrik bisa menjadi sarana transportasi alternatif untuk mengurangi polusi udara.

Baca Juga: Lahirkan Sampanye Nuansa Otomotif, Bugatti Gunakan Serat Karbon untuk Botolnya

Sanksi tilang sebagaimana untuk pengguna jalan lain yang melanggar lalu lintas bisa diterapkan untuk pengguna skuter, kata Arif Wismadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI