Suara.com - Arif Wismadi, seorang peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) berharap agar pemerintah daerah menyiapkan aturan yang melindungi penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Regulasi yang sifatnya melindungi, tidak membatasi pergerakan," kata Arif Wismadi saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menilai skuter listrik, sepeda listrik, maupun kendaraan lain yang mampu digerakkan menggunakan tenaga manusia memiliki prioritas dan perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bermotor.
"Mestinya paling diutamakan setelah pejalan kaki," tandas Arif Wismadi.
Baca Juga: Lahirkan Sampanye Nuansa Otomotif, Bugatti Gunakan Serat Karbon untuk Botolnya
Meski prioritas dan perlindungannya lebih tinggi, pengguna skuter harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum.
Semua aturan berlalu lintas harus ditaati untuk melindungi diri dan orang lain, serta tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas, demikian dipaparkannya.
"Untuk menjaga keselamatan maka aspek ketaatan aturan tetap diutamakan, prioritas dan perlindungan harus dieksplisitkan dalam aturan," tuturnya.
Kelengkapan kendaraan untuk keselamatan berlalu lintas, perlu diperhatikan misalnya dengan menambah alat yang menghasilkan suara agar pengguna jalan lain sadar ada kendaraan listrik di sekitarnya.
Arif Wismadi berpendapat bahwa moda transportasi justru menjadi solusi untuk anak-anak atau kelompok umur yang sudah semestinya independen dalam melakukan mobilitas. Skuter listrik bisa menjadi sarana transportasi alternatif untuk mengurangi polusi udara.
Baca Juga: Pertemuan Menperin RI dan METI Jepang Perkuat Kerja Sama Industri Otomotif
Sanksi tilang sebagaimana untuk pengguna jalan lain yang melanggar lalu lintas bisa diterapkan untuk pengguna skuter, kata Arif Wismadi.
Namun kedudukan hukumnya harus cukup jelas terutama jika melibatkan denda yang tatarannya pada undang-undang.
Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara spesifik mengatur skuter listrik.
"Dengan demikian tidak ada aturan tentang pelarangan penggunaan skuter listrik," kata dia.
Mengenai kekhawatiran menimbulkan kemacetan lalu lintas, Arif Wismadi berkata, "Yang berkontribusi lebih besar pada kemacetan adalah kendaraan besar, apalagi dengan penumpang yang sedikit di dalamnya."
Kekinian, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana melakukan penataan terhadap keberadaan skuter listrik di kawasan wisata Malioboro, salah satunya dengan pembatasan jumlah dan penentuan jalur.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta pengelola skuter listrik menghentikan sementara penyewaan kendaraan ini sampai ada kebijakan lebih lanjut.
Menurut Wali Kota, jika tidak dilakukan penataan atau pembatasan sejak awal, maka dikhawatirkan jumlah kendaraan ini semakin banyak dan bisa mengganggu pengguna jalan lain.
Selain di Malioboro, keberadaan skuter listrik juga ditemukan di sekitar kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta.