Suara.com - Suara.com - Setiap pengendara motor di atau 17 tahun wajib memiliki SIM C. Namun, masih banyak yang belum paham bagaimana cara membuatnya. Lantas, bagaimana cara membuat SIM C? Simak ulasannya berikut ini.
Banyak orang yang masih awam mengenai proses pembuatan SIM C. Karena hal ini, tak sedikit orang yang memilih jasa calo untuk mengurus pembuatan SIM. Padahal untuk membuat SIM C terbilang mudah
Diketahui syarat dan cara untuk membuat SIM C ini berbeda dengan SIM A. Melansir dari berbagai sumber, adapun syarat dan cara membuat SIM C yaitu sebagai berikut:
Syarat Buat SIM C
- Minimal usia 17 tahun
- Memiliki KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bisa baca tulis
Cara Membuat SIM C
![Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/03/44181-ilustrasi-sim-c.jpg)
Setelah syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi, Anda bisa lanjutkan dengan langkah-langkah seperti di bawah ini.
1. Datang ke Polres/Polresta terdekat2. Menyiapkan dokumen (foto 3x4, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter)
Untuk surat keterangan sehat, Anda akan memperolehnya di masing-masing tempat yang sudah ditentukan oleh Polres/Polresta.
3. Mengisi formulir pendaftaran dilengkapi pas foto dan fotokopi KTP
Baca Juga: Honda Super Cub Tampil dengan Wajah Baru, Desain Semakin Retro Abis
4. Membayar biaya untuk pembuatan SIM C