Cara Membuat SIM C: Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 11 Januari 2022 | 15:04 WIB
Cara Membuat SIM C: Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya
Ilustrasi pemotor. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suara.com - Setiap pengendara motor di atau 17 tahun wajib memiliki SIM C. Namun, masih banyak yang belum paham bagaimana cara membuatnya. Lantas, bagaimana cara membuat SIM C? Simak ulasannya berikut ini.

Banyak orang yang masih awam mengenai proses pembuatan SIM C. Karena hal ini, tak sedikit orang yang memilih jasa calo untuk mengurus pembuatan SIM. Padahal untuk membuat SIM C terbilang mudah

Diketahui syarat dan cara untuk membuat SIM C ini berbeda dengan SIM A. Melansir dari berbagai sumber, adapun syarat dan cara membuat SIM C yaitu sebagai berikut:

Syarat Buat SIM C

Baca Juga: Honda Super Cub Tampil dengan Wajah Baru, Desain Semakin Retro Abis

  • Minimal usia 17 tahun
  • Memiliki KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Bisa baca tulis

Cara Membuat SIM C

Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

Setelah syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi, Anda bisa lanjutkan dengan langkah-langkah seperti di bawah ini.

1. Datang ke Polres/Polresta terdekat2. Menyiapkan dokumen (foto 3x4, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter)

Untuk surat keterangan sehat, Anda akan memperolehnya di masing-masing tempat yang sudah ditentukan oleh Polres/Polresta. 

3. Mengisi formulir pendaftaran dilengkapi pas foto dan fotokopi KTP

Baca Juga: Berawal dari Isi Bensin, Anak Motor Berhasil Menikahi Karyawan SPBU: Cinta Bersemi di SPBU

4. Membayar biaya untuk pembuatan SIM C

5. Mengumpulkan semua dokumen dalam satu map lalu diserahkan kepada petugas

6. Mengikuti ujian teori

7. Jika lulus ujian teori, lalu lanjut untuk ujian praktik mengemudi

8. Jika kedua ujian lolos, pemohon SIM C diminta untuk ikut pengambilan sesi foto, sidik jari serta tanda tangan9. Setelah itu, tunggu hingga SIM C dicetak

Pada salah satu point di atas, disebutkan perlu bayar biaya pembuatan SIM C. Nah, untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000 dan untuk perpanjangan dikenai biaya Rp75.000.

Pembiyaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 Th 2016 mengenai Jenis & Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI (Republik Indonesia).

Demikian informasi mengenai syarat dan cara pembuatan SIM C lengkap dengan biayanya. Bagi yang pengendara yang sudah di atas 17 tahun, jangan lupa membuat SIM ya.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI