Suara.com - Berdasarkan laporan PT Jasa Marga, Kepala Bagian Operasional Polresta Bogor Kota Kompol Prastyo Purbo menyebutkan bahwa volume kendaraan yang keluar dan masuk Gerbang Tol Bogor di Baranangsiang masih rendah.
Dikutip dari kantor berita Antara, masih rendahnya volume kendaraan yang keluar dan masuk Gerbang Tol Bogor di Baranangsiang membuat pengaturan lalu lintas ganjil genap belum perlu diberlakukan.
"Kendaraan yang masuk Kota Bogor masih di bawah standar, jauh," katanya di Kota Bogor, Minggu (9/1/2022).
Menurutnya, pemberlakuan ganjil genap pelat nomor kendaraan tetap menjadi kebijakan opsional yang akan dilaksanakan jika ada kepadatan kendaraan pada akhir pekan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.
Pemilihan waktu pelaksanaan ganjil genap di akhir pekan ini mengingat jumlah kendaraan biasa meningkat saat masyarakat libur dari aktivitas rutin, yaitu bekerja.
Baca Juga: Diskusi Pendidikan Kejuruan, Menko PMK Dorong Pengembangan Mobil Listrik
Sehingga persiapan penerapan ganjil genap dilakukan untuk hari Jumat, Sabtu dan Minggu sejak pengetatan mobilitas masyarakat menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Saat itu, lima kapolres berkumpul di Simpang Gadog, Jalur Puncak, Cisarua untuk kompak memberlakukan ganjil genap pelat nomor kendaraan untuk mengurangi kemacetan dan kerumunan warga dari daerah sekitar kawasan favorit warga Jabodetabek ini.
Lima Kapolres itu ialah Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo, Kapolres Bogor AKBP Harun, Kapolres Cianjur AKPB Doni Hermawan, Kapolres Sukabumi Kota Zainal Abidin dan Kapolres Sukabumi Kabupaten Dedy Darmawansyah.
Dalam prakteknya, kebijakan ganjil genap pelat nomor kendaraan tidak pernah dilaksanakan di Kota Bogor saat itu, hingga pekan pertama Januari 2022. Pasalnya kendaraan yang memasuki Kota Bogor tidak menunjukkan peningkatan.
Akan tetapi, dua kepala daerah wilayah Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Bupati Bogor Ade Yasin tetap memuat opsi ganjil genap dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor443/15/Kpts/Per-UU/2022 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor 440/122-HukHAM mengenai perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan di mulai 4-17 Januari 2022.
"Jadi seperti yang dikatakan Wali Kota Bogor, Pak Bima Arya, ganjil genap akan tetap dilaksanakan secara situasional, saat ini belum," jelas Kompol Prasetyo Purbo.