Suara.com - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menggelar dua lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Jakarta, pada hari ini, Minggu (9/1/2022).
Dikutip kantor berita Antara dari akun Twitter resmi terverifikasi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling atau SIMLing ini hanya dibuka di dua wilayah yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Khusus akhir pekan, pelayanan SIM Keliling hanya buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Dan seperti biasanya, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling silakan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yaitu KTP asli dan SIM asli bersama salinan fotokopinya, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi permohonan.
Baca Juga: Kemacetan Rantai Pasokan Berkurang, Produk Industri Otomotif Jepang Melonjak Bulan Lalu
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berikut lokasi SIM Keliling DKI Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping McDonald's Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk.