Suara.com - Mulai 2022 Korps Lalu Lintas Polri akan mengubah warna pelat nomor kendaraan warga sipil menjadi putih dari yang sebelumnya hitam. Pelat nomor juga akan dipasangi cip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, seperti dilansir dari Polda Metro Jaya News (PMJnews) mengatakan bahwa pelat nomor sepeda motor dan mobil akan dipasangi cip RFID tersebut.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri.
Perubahan aturan ini, jelas Yusri, mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021. Turut diatur dalam Perkap ini adalah tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
Baca Juga: Pelat Nomor Warna Hijau Berlaku di 3 Daerah Kepri Mulai Tahun Depan
Meski demikian, perubahan warga pelat nomor dan pemasangan cip ini akan dilakukan bertahap. Dimulai dari kendaraan yang melakukan perpanjangan atau penggantian pelat nomor lima tahunan.
Cip RFID yang dipasang di pelat nomor akan memuat data-data kendaraan, sehingga memudahkan polisi saat melakukan tilang elektronik. Selain itu, teknologi ini juga bermanfaat dalam penerapan teknologi tol nirsentuh, parkir elektronik, hingga sistem jalan raya berbayar.
Sebelumnya Korlantas mengatakan bahwa mengubah warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih dilakukan karena kamera tilang elektronik sukar merekam nomor kendaraan yang berwarna hitam.