Suara.com - Salah satu berkas yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan. Surat ini secara resmi diterbitkan sebagai identitas motor atau kendaraan bermotor, sebagai bukti kendaraan tersebut legal. Namun apa jadinya jika STNK yang didapatkan palsu? Adakah cara mengetahui STNK palsu?
Praktek pemberian STNK palsu ini sendiri beberapa kali ditemukan pada jual-beli kendaraan bekas. Maka, jika Anda memiliki niatan membeli kendaraan bekas, Anda wajib paham benar ciri asli atau palsunya STNK yang dimiliki.
Berikut Cara mengetahui STNK palsu atau asli secara sederhana.
![Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/01/05/o_1b5mt44an1d33huj19mdqktl3l.jpg)
1. Stiker Hologram
Ciri pertama yang paling jelas adalah keberadaan stiker hologram yang bisa berubah warna saat dilihat dari sudut berbeda. Di sisi kanan STNK akan ada stiker hologram halus yang tampak, jika STNK tersebut asli.
Stiker hologram ini biasanya jadi ciri paling jelas, sebab pemalsu biasanya sulit mereplikasi stiker seperti ini. Jika bisa, akan terlihat terlalu mencolok sehingga terasa aneh saat dilihat dengan cermat. Pastikan poin pertama ini terlebih dahulu.
2. Sulit Terlihat, tapi Perhatikan Lubang Tipis
Pada STNK asli, Anda bisa memastikan adanya lubang tipis di bagian kanan berkas tersebut. Lubang ini jika dicermati akan membentuk tulisan STNK secara jelas dan tembus cahaya. Jika STNK memiliki ciri ini, bisa jadi indikasi kuat berkas tersebut asli.
Jika tidak ada lubang tipis yang tembus cahaya ini, maka bisa jadi salah satu ciri bahwa berkas yang Anda pegang palsu atau hasil dari duplikasi. Sebaiknya cermati dengan baik dan tak perlu buru-buru, agar tak terkecoh.
Baca Juga: Cara Urus STNK Hilang: Lengkap dengan Berkas yang Harus Dibawa dan Langkah-langkahnya
3. Barcode di STNK
BERITA TERKAIT
7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
11 April 2025 | 10:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI