6 Jenis SIM di Indonesia: Ini Perbedaan di Tiap Golongannya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 06 Januari 2022 | 19:00 WIB
6 Jenis SIM di Indonesia: Ini Perbedaan di Tiap Golongannya
Ilustrasi kendaraan bermotor. (Pexels/Maria Orlova)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Apapun kendaraannya, dan bagaimanapun kondisi pengendaranya, harus memiliki berkas ini sebagai tanda memiliki kualifikasi untuk berkendara. Ada baiknya, kita lihat beberapa jenis SIM di Indonesia sebagai langkah awal.

Setidaknya hingga saat ini dikenal ada enam jenis SIM di Indonesia yang berbeda. Perbedaannya disesuaikan dengan kategori kendaraan dan pengendara yang memegang SIM tersebut. Jadi idealnya ketika memegang SIM untuk kendaraan roda dua, maka kualifikasi yang dimiliki juga hanya untuk roda dua saja. Berikut jenis SIM di Indonesia secara lengkap.

Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]
Surat Izin Mengemudi. [Foto: korlantas.polri.go.id]

Jenis SIM di Indonesia

Secara detail mari kita lihat jenis SIM yang beredar dan diterbitkan oleh POLRI.

1. SIM D

Merupakan Surat Ijin Mengemudi yang diberikan pada pengemudi yang menyandang disabilitas atau kebutuhan khusus. Meski demikian, tes tetap dilaksanakan dan wajib lulus untuk mendapatkan jenis SIM ini. Hanya saja mungkin tes yang diberikan juga akan disesuaikan dengan disabilitas yang disandang, namun tetap mempertimbangkan kualifikasi berkendara.

2. SIM C

Selanjutnya adalah golongan SIM C, yang merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan roda dua yang dirancang bisa mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Biasanya pengguna SIM ini adalah sepeda motor, baik bertenaga BBM atau listrik atau hybrid.

Baca Juga: Masuk Rumah Lelang, Honda RC213V-S Laku Mahal, Harganya Menggetarkan Dompet

3. SIM B2

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI