Patut Dicontoh: Rombongan Presiden Joko Widodo Minggir Beri Jalan Buat Ambulans

Kamis, 06 Januari 2022 | 12:52 WIB
Patut Dicontoh: Rombongan Presiden Joko Widodo Minggir Beri Jalan Buat Ambulans
Rombongan Presiden Joko Widodo memberikan kesempatan kepada ambulans untuk melintas di Jalan Raya Grobogan - Blora [Instagram: polisi_indonesia].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video rombongan Presiden Republik Indonesia Joko Widodoyang melintas di daerah Blora, Jawa Tengah ramai menjadi perbincangan.

Dalam tayangan singkat unggahan akun polisi_indonesia terlihat bila iring-iringan Presiden menepi sejenak untuk mempersilakan ambulans lewat dari arah berlawanan.

Hal ini tentu mencuri perhatian publik, pasalnya iring-iringan dengan pengawalan ketat itu justru memberi hak prioritas terhadap ambulans yang melintas di jalan raya.

Iring-iringan Patwal Presiden Joko Widodo di Jalan Raya Grobogan - Blora [Instagram: polisi_indonesia].
Iring-iringan Patwal Presiden Joko Widodo di Jalan Raya Grobogan - Blora [Instagram: polisi_indonesia].

Presiden yang dikawal sejumlah Menteri dan TNI-Polri langsung mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang berada di tepi jalan saat menunggu iring-iringan Kepala Negara melintas.

Baca Juga: Di Lokasi Rawan Kecelakaan, PMI Sukabumi Siagakan Personel dan Ambulans

"Rombongan Pak Jokowi memberi kesempatan ambulans  melintas di jalan raya Grobogan-Blora Rabu (5/1/2022)," demikian tulis akun di media sosial Instagram ini sebagaimana dikutip Suara.com.

Melalui akun resminya, Presiden Joko Widodo pada Rabu (5/1/2022) sedang melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah. Dalam kunjungan kali ini, beliau diketahui menghadiri beberapa acara di sejumlah kota.

"Eratkan tali sepatu, sebelum melangkah jauh. Pagi ini saya ke Jawa Tengah untuk kunjungan kerja ke Sragen, Grobogan, Blora, dan Semarang," demikian dikutip dari akun resmi Presiden Joko Widodo.

Menurut Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6.Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Satu Desa Satu Ambulans Jadi Target Bupati Kampar Dalam Layani Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI