Begini Cara Perpanjang Pajak Motor Online: Lengkap, Mudah dan Praktis

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 05 Januari 2022 | 19:55 WIB
Begini Cara Perpanjang Pajak Motor Online: Lengkap, Mudah dan Praktis
Ilustrasi pajak kendaraan (24/9/2021). [ANTARA FOTO/Rahmad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses administrasi yang dilakukan secara online kini mulai jadi tren di seluruh Indonesia. Mengurus perpanjangan pajak motor online misalnya, banyak diminati dan dirasa sangat membantu. Tapi sebenarnya bagaimana cara perpanjang pajak motor online ini?

Di artikel singkat kali ini coba kami sampaikan cara perpanjang pajak motor online atau cara bayar pajak motor secara lebih praktis. Berikut kami sampaikan, mulai dari syarat hingga prosedurnya.

Syarat Berkas yang Wajib Dipenuhi

Ilustrasi Pajak (pexels.com)
Ilustrasi Pajak (pexels.com)

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Dituduh Tabrak Orang, Bocah 10 Tahun di Depok Jadi Korban Pencurian Sepeda Motor

  • Surat BKPN dan fotokopi sebanyak satu lembar.
  • KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
  • STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Setelah sudah mempersiapkan berkas tersebut, lalu perhatikan juga beberapa poin berikut demi kelancaran urusan pembayaran atau perpanjang pajak motor online.

  • Kendaraan terdaftar di daerah dan masuk ke wilayah hukum Polda setempat.
  • Memiliki rekening bank yang telah bekerja sama dengan Badan pajak dan Retribusi Daerah Anda.
  • KTP elektronik yang masih aktif.
  • Memiliki smartphone dengan sistem operasi Android atau iOS.
  • Memiliki email yang aktif dan siap digunakan.

Cara Perpanjang Pajak Motor Online

Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).
Ilustrasi pajak motor Kamis (5/1).

Sebenarnya ada beberapa cara untuk perpanjang pajak motor secara online. Tapi mari kita lihat cara paling sederhana dengan menggunakan layanan e-samsat.

1. Akses situs e-samsat.

2. Isikan semua data terkait kendaraan dan data pemilik kendaraan tersebut.

Baca Juga: Ngotot Minta Sri Mulyani Tetap Kasih Diskon Pajak Mobil Baru, Ini Penjelasan Menperin

3. Tuliskan nomor polisi kendaraan dengan benar, masukkan kode captcha dan klik ‘Cari’ untuk mencari data kendaraan Anda.

4. Setelah itu Anda akan melihat data kendaraan dan biaya yang harus dibayarkan. Jika Anda memiliki data pelanggaran, hal tersebut juga akan dicantumkan secara langsung, lengkap dengan data tambahan seperti keterlambatan pajak motor.

5. Pastikan semua data sudah benar, setelah itu jawab pertanyaan ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’ dengan mengklik kalimat tersebut untuk dibawa ke laman selanjutnya.

6. Pilih tempat Anda akan mengambil nota pajak.

7. Isikan semua data yang diperlukan dalam formulir pembayaran dengan lengkap, jelas, dan benar.

8. Anda akan mendapatkan kode bayar setelah melengkapi dan submit semua data tersebut.

9. Bayar melalui ATM, internet banking atau mobile banking. Klik menu Bayar, lalu pilih Multi Payment, lalu pilih Samsat sesuai dengan tempat tinggal, dan masukkan kode bayar yang sudah diberikan.

10. Klik ‘Lanjutkan’ untuk menyelesaikan proses pembayaran, dan simpan bukti pembayaran.

11. Ambil nota pajak di samsat yang sudah dipilih dengan membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK asli, kemudian serahkan di loket pembayaran.

Itu tadi cara perpanjang pajak motor online. Semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI