Menperin Usulkan Optimalisasi Segmen Mobil di Bawah 1.500cc

Rabu, 05 Januari 2022 | 18:30 WIB
Menperin Usulkan Optimalisasi Segmen Mobil di Bawah 1.500cc
PPnBM DTP 2022 diusulkan untuk mobil kategori kendaraan senilai Rp 250 jutaan, dianggap sebagai kebutuhan sehari-hari [Suara.com/CNR ukirsari].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang berjalan antara Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil.

Pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6 persen dari periode yang sama di tahun selanjutnya, sebanyak 189.364 unit.

Berkat peningkatan penjualan mobil ini, industri alat angkut pada triwulan II dan III tahun 2021 juga merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan di masing-masing periode tadi sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy).

Presiden Joko Widodo GIIAS 2021 berkunjung di GIIAS 2021, tengah berada di Hall 1 [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Presiden Joko Widodo berkunjung di GIIAS 2021, menyaksikan beberapa produk termasuk kategori PPnBM DTP  [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

"Selain itu, 319 perusahaan industri komponen Tier 1, serta industri komponen Tier 2 dan 3 yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Pemanfaatan Insentif Pajak 2021 Capai Rp 68,32 Triliun, Sektor Otomotif Ada di Angka Ini

Menperin menjelaskan, kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500cc dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp 250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60 persen.

"Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," jelas Menperin.

Dengan pertimbangan itu, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dan local purchase minimal sebesar 80% tidak dikenai PPnBM mulai 2022.

"Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif," ujar Menperin.

Tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: Ada Diskon Mobil Baru PPnBM DTP 2022? Ini Perkiraan Model yang Bisa Dipinang

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.

"Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di Tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang," pungkas Agus Gumiwang Kartasasmita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI