Bawa kendaraan dan berkas yang sudah disiapkan ke kantor SAMSAT, kemudian lakukan hal ini.
- Lakukan cek fisik kendaraan Anda.
- Fotokopi hasil cek fisik yang sudah dilakukan.
- Isi formulir dengan benar dan sesuai informasi yang valid, lalu diserahkan ke loket STNK Hilang.
- Sertakan semua berkas dan kelengkapan yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Urus cek blokir atau Surat Keterangan Hilang dari SAMSAT dengan melampirkan hasil cek fisik kendaraan
- Serahkan semua berkas kelengkapan untuk pembuatan STNK baru di loket BBN II.
- Untuk urusan administrasi sendiri, secara resmi biaya yang dikeluarkan adalah Rp50.000 untuk STNK baru roda dua, dan Rp75.000 untuk STNK baru roda 4.
Cukup mudah bukan cara urus STNK hilang yang disampaikan di atas? Tentu, idealnya kini proses pengurusan ini juga tak akan berlangsung lama sebab semua proses sudah modern dan dibantu sistem informasi dan komunikasi yang canggih. Semoga berguna, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian