Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan, jadi salah satu dokumen atau berkas penting saat Anda memiliki kendaraan bermotor. Berkas ini jadi bukti sah bahwa kendaraan yang Anda miliki adalah kendaraan legal. Tapi bagaimana jika STNK hilang? Bagaimana cara urus STNK hilang agar kembali memilikinya?
Sebenarnya berkas tersebut benar-benar penting, dan tidak boleh hilang. Namun ada saja satu dan lain hal yang membuat berkas-berkas penting hilang bukan? Dalam skenario terburuk berkas ini hilang, berikut hal yang harus Anda lakukan.
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Ada beberapa berkas yang diperlukan dalam mengurus STNK hilang, sebagai syarat untuk proses administrasinya. Berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut.
1. Surat kehilangan yang bisa Anda dapatkan dari kantor polisi, baik Polsek atau Polres.
2. KTP asli dan fotokopi, siapkan beberapa lembar bilamana diperlukan.
3. Fotokopi STNK yang hilang. Berkas ini sifatnya opsional, dan tidak masalah apakah masih berlaku atau tidak (dalam hal urusan pajak).
4. Membawa BPKB asli dan fotokopinya. Dalam hal BPKB belum dimiliki, Anda bisa membawa fotokopiannya lengkap dengan legalisir dari kantor atau petugas terkait.
Setelah semua berkas ini dipersiapkan, berikut beberapa proses yang bisa Anda lakukan selanjutnya.
Baca Juga: Laksana Rumah Mewah 2 Lantai, Mantan Truk Milik Will Smith Ini Bikin Tercengang
Ke Kantor SAMSAT