PPKM Level 2, Aturan Ganjil Genap Berlaku untuk 13 Titik di Jakarta

Rabu, 05 Januari 2022 | 12:08 WIB
PPKM Level 2, Aturan Ganjil Genap Berlaku untuk 13 Titik di Jakarta
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sebagai ilustrasi [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 17 Januari 2022. DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 2. Sistem pengaturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan.

Buat yang hendak bepergian menggunakan mobil di Ibu Kota, hendaknya perhatikan pelat nomor kendaraan. Pastikan nomor kendaraan sesuai dengan tanggal di kalender yang berlaku sekarang.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, kawasan ganjil genap belum ada penambahan. Ada 13 titik yang tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Penambahan titik ganjil genap dalam penerapan PPKM Level 2 [Suara.com/Muhammad Yasir].
Titik ganjil genap dalam penerapan PPKM Level 2  yang diberlakukan 2021 [Suara.com/Muhammad Yasir].

Sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Baca Juga: Terjadi Ledakan Hingga Lantai Mobil Koyak, Reli Dakar 2022 Mendapatkan Ancaman Terorisme?

Kebijakan ini diberlakukan dalam tujuan untuk menekan terjadinya potensi penyebaran virus COVID-19, terlebih ada varian baru Omicron yang sudah mulai masuk Indonesia.

Adapun ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, tidak berlaku untuk Sabtu dan Minggu serta libur nasional.

Jam operasional pagi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Berikut daftar 13 titik kawasan ganjil genap yang tersebar di seantero Jakarta:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Letjen S Parman
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A Yani
  13. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap ke Pantai Kabupaten Bantul Efektif Urai Kepadatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI