Suara.com - Sebagai pengguna jalan raya di Indonesia, sudah sepantasnya jika Anda semua memiliki pemahaman mendalam pada jenis rambu lalu lintas yang ada. Rambu ini, memiliki arti tersendiri sesuai dengan kategorinya, dan memiliki urgensi tertentu untuk dipatuhi.
Sebenarnya hal ini juga jadi bahan ujian pada saat Anda mencoba tes mendapatkan Surat Izin Mengemudi. Namun untuk menyegarkan ingatan, sekaligus memberikan informasi lebih lengkap mengenai jenis rambu lalu lintas, ada baiknya kita simak bagian selanjutnya.
Jenis Rambu Lalu Lintas yang Ada Di Indonesia
1. Jenis Rambu Peringatan
Baca Juga: Rangkaian CSR, PT Honda Prospect Motor Revitalisasi Marka Jalan dan Rambu Lalin Bogor
Rambu jenis pertama adalah rambu dengan sifat peringatan. Rambu ini ingin menginformasikan bahwa jalan di depan terdapat sesuatu yang memiliki resiko bahaya. Ciri khasnya adalah rambu dengan latar belakang kuning, dan tanda atau simbol berwarna hitam.
Beberapa jenis rambu ini misalnya penyempitan jalan, jalan belok tajam ke kiri, jalan belok tajam ke kanan, jalan bergelombang, jalan licin, ada pekerjaan jalan, hewan liar sering melintas, persimpangan, hati-hati, dan lain-lain.
2. Rambu Bersifat Larangan
Seperti namanya, rambu ini ingin menyampaikan larangan yang diterapkan mulai dari Anda melihat rambu hingga nanti batas tertentu. Ciri khas utamanya biasanya memiliki latar berwarna putih, dan warga gambar atau tanda merah.
Beberapa jenis rambu ini misalnya dilarang melintas, dilarang berhenti, motor dilarang masuk, mobil dilarang masuk, pejalan kaki dilarang masuk, dilarang berbelok ke kiri atau ke kanan, dilarang putar balik, dilarang melewati batas kecepatan tertentu, dan lain-lain.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda Copot
3. Rambu Perintah
Rambu-rambu pada jenis ini merupakan tanda yang mengharuskan pengguna jalan untuk menepati apa yang disampaikan. Ciri khasnya adalah memiliki warna latar biru cerah, dengan tanda berwarna putih sehingga tampak jelas.
Beberapa contoh rambu ini adalah wajib belok kanan, wajib mengikuti arah putaran, wajib untuk pejalan kaki, jalan wajib untuk sepeda, kecepatan minimal wajib sesuai yang ditentukan, menunjukkan wajib melewati lajur sebelah kiri atau kanan, dan sejenisnya.
4. Rambu Bersifat Petunjuk
Serupa dengan namanya rambu ini menunjukkan arah atau lokasi yang bisa dituju dengan melewati jalan tertentu. Sebenarnya rambu ini cukup beragam, ada yang bentuknya menyerupai rambu perintah, ada yang berlatar hijau dan bergambar putih, hingga berwarna coklat dan bergambar putih.
Beberapa contoh rambunya adalah rambu penunjuk arah antar kota dan antar provinsi, rambu penunjuk jalan tol, rambu penunjuk batas kota, rambu petunjuk tempat parkir, rambu penunjuk tempat ibadah, dan lain sebagainya.
5. Rambu Tambahan dan Rute Jalan
Rambu tambahan sendiri biasanya digunakan untuk memberikan instruksi khusus pada lokasi-lokasi tertentu. Bentuknya berlatar putih dengan tulisan atau tanda berwarna hitam. Sedangkan rambu nomor rute jalan menunjukkan ‘identitas’ jalan yang dilalui.
Semoga informasi mengenai jenis rambu lalu lintas ini bisa berguna, dan selamat melaksanakan aktivitas Anda selanjutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian