Suara.com - Entah sudah berapa banyak korban terkena atau terpapar abu rokok dari pengguna sepeda motor atau mobil yang tidak bertanggung jawab.
Alih-alih memberitahu kesalahan mereka, yang pelarangannya sudah disahkan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Sikap arogan dalam menyikapi ketidaktertiban mereka bisa menguras energi dan pikiran. Pertolongan pertama atas mata yang terkena abu harus dilakukan segera.
Dikutip dari kantor berita Antara, Dokter spesialis mata dr Agus Setyawan SpM menyarankan ketika mata pengguna sepeda motor--maupun pejalan kaki--terkena abu rokok dari pengendara lain agar jangan langsung diusap karena dapat mengakibatkan iritasi, mata merah, dan infeksi.
"Sering kali kita melihat ada pengguna sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang merokok sambil berkendara. Aktivitas merokok sambil berkendara ini merugikan diri sendiri maupun orang lain karena selain asap rokok yang berbahaya, abu rokok yang beterbangan dapat mengenai pengguna sepeda motor lainnya,"jelas dr Agus Setyawan SpM, di Banjarneagra, Jawa Tengah, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Berlaga di Reli Dakar 2022, Stephane Peterhansel Andalkan Mobil Hybrid
Larangan merokok sambil berkendara, seperti dituturkan dr Agus Setyawan SpM telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, khususnya Pasal 6 huruf c yang berbunyi "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Dokter yang berpraktik di Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara ini menyarankan ketika mata pengguna sepeda motor terkena abu rokok sebaiknya segera menghentikan kendaraannya dan mencari air bersih atau air mengalir untuk membilas mata.
"Namun airnya harus benar-benar bersih. Setelah dibersihkan pakai air, selanjutnya diberi obat tetes mata yang tidak mengandung komponen steroid untuk membersihkan bola mata agar terhindar dari iritasi dan infeksi," jelas dr Agus Setyawan SpM.
Ia mengatakan kecenderungan masyarakat selama ini ketika mata terkena abu rokok secara spontan akan langsung mengusapnya dengan jari, tangan, atau lengan baju.
Menurut dr Agus Setyawan SpM, cara ini berbahaya karena tanpa disadari banyak kuman pada tangan maupun lengan baju yang dapat menyebabkan iritasi, mata merah, dan infeksi.
Baca Juga: Buat Kaum Hawa, Begini Cara Lakukan Standar Tengah Sepeda Motor dengan Sigap
"Abu rokok sangat berbahaya jika terkena mata. Di antaranya infeksi pada kornea yang bisa berlanjut menjadi luka pada kornea mata. Bisa berakibat munculnya nanah di bilik depan mata, serta glaukoma sekunder akibat luka pada kornea itu," jelas dr Agus Setyawan SpM.
Infeksi pada kornea atau keratitis dikatakan dr Agus Setyawan SpM bila tidak diobati dengan tepat dapat menimbulkan luka pada kornea mata atau ulkus kornea, dan biasanya menyebabkan rasa nyeri, pandangan silau, kabur, serta sakit yang hebat sampai ke kepala.
Apabila kondisi itu berlanjut, bisa terdapat hipopion atau nanah di bilik mata depan maupun glaukoma sekunder akibat tersumbatnya aliran humor akuos atau cairan pembentuk bilik mata depan mata.
"Akibat paling fatal dari kondisi tersebut adalah kornea bisa perforasi atau jebol yang berakibat terjadinya kebutaan permanen, bahkan bola mata bisa menjadi kempes. Oleh karena itulah, terkena abu rokok tidak bisa disepelekan," tandas dokter mata yang akrab disapa Wawan ini.
Sarannya, apabila mata terkena abu rokok agar secepatnya berobat ke dokter mata atau instalasi gawat darurat rumah sakit terdekat guna menghindari kerusakan mata secara permanen.
"Jangan sampai menunda-nunda waktu untuk berobat ke dokter atau rumah sakit, karena kerusakan di kornea akan berlangsung dalam hitungan detik, menit, hingga jam, dan apabila sudah melewati masa golden periode sekitar enam jam sejak kejadian, maka akan sangat sulit sekali untuk terjadinya recovery atau perbaikan dari kornea yang mengalami luka tersebut," ungkap dr Agus Setyawan SpM.
Ia mengimbau pengguna sepeda motor baik pengemudi maupun penumpangnya serta pengemudi kendaraan roda empat atau lebih agar tidak merokok saat berkendara.
Selain itu, kata dia, pengguna sepeda motor sebaiknya menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilengkapi kaca sebagai pelindung organ penglihatan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.