Suara.com - Entah sudah berapa banyak korban terkena atau terpapar abu rokok dari pengguna sepeda motor atau mobil yang tidak bertanggung jawab.
Alih-alih memberitahu kesalahan mereka, yang pelarangannya sudah disahkan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Sikap arogan dalam menyikapi ketidaktertiban mereka bisa menguras energi dan pikiran. Pertolongan pertama atas mata yang terkena abu harus dilakukan segera.
Dikutip dari kantor berita Antara, Dokter spesialis mata dr Agus Setyawan SpM menyarankan ketika mata pengguna sepeda motor--maupun pejalan kaki--terkena abu rokok dari pengendara lain agar jangan langsung diusap karena dapat mengakibatkan iritasi, mata merah, dan infeksi.

"Sering kali kita melihat ada pengguna sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang merokok sambil berkendara. Aktivitas merokok sambil berkendara ini merugikan diri sendiri maupun orang lain karena selain asap rokok yang berbahaya, abu rokok yang beterbangan dapat mengenai pengguna sepeda motor lainnya,"jelas dr Agus Setyawan SpM, di Banjarneagra, Jawa Tengah, Selasa (4/1/2022).
Larangan merokok sambil berkendara, seperti dituturkan dr Agus Setyawan SpM telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, khususnya Pasal 6 huruf c yang berbunyi "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Dokter yang berpraktik di Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara ini menyarankan ketika mata pengguna sepeda motor terkena abu rokok sebaiknya segera menghentikan kendaraannya dan mencari air bersih atau air mengalir untuk membilas mata.
"Namun airnya harus benar-benar bersih. Setelah dibersihkan pakai air, selanjutnya diberi obat tetes mata yang tidak mengandung komponen steroid untuk membersihkan bola mata agar terhindar dari iritasi dan infeksi," jelas dr Agus Setyawan SpM.
Ia mengatakan kecenderungan masyarakat selama ini ketika mata terkena abu rokok secara spontan akan langsung mengusapnya dengan jari, tangan, atau lengan baju.
![Dokter spesialis mata RSI Banjarnegara, dr Agus Setyawan SpM [ANTARA/HO-RSI Banjarnegara].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/04/81269-dr-agus-setyawan-spm.jpg)
Menurut dr Agus Setyawan SpM, cara ini berbahaya karena tanpa disadari banyak kuman pada tangan maupun lengan baju yang dapat menyebabkan iritasi, mata merah, dan infeksi.
Baca Juga: Berlaga di Reli Dakar 2022, Stephane Peterhansel Andalkan Mobil Hybrid
"Abu rokok sangat berbahaya jika terkena mata. Di antaranya infeksi pada kornea yang bisa berlanjut menjadi luka pada kornea mata. Bisa berakibat munculnya nanah di bilik depan mata, serta glaukoma sekunder akibat luka pada kornea itu," jelas dr Agus Setyawan SpM.