Jakarta PPKM Level 2, Bagaimana Soal Transportasi Daring dan Sewa?

Selasa, 04 Januari 2022 | 11:19 WIB
Jakarta PPKM Level 2, Bagaimana Soal Transportasi Daring dan Sewa?
Sejumlah calon penumpang di halte Transjakarta di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Sebagai ilustrasi PPKM Level 2 [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua untuk 4-17 Januari 2022.

Dikutip dari kantor berita Antara, pembaharuan level PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19.

Penambahan titik ganjil genap dalam penerapan PPKM Level 2 [Suara.com/Muhammad Yasir].
Penambahan titik ganjil genap dalam penerapan PPKM Level 2. Sebagai ilustrasi PPKM Level 2 tahun lalu  [Suara.com/Muhammad Yasir].

Selain itu, pencapaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.

Baca Juga: Pemanfaatan Insentif Pajak 2021 Capai Rp 68,32 Triliun, Sektor Otomotif Ada di Angka Ini

Sebelumnya, status Jakarta adalah PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Dengan status level baru di Jakarta ini, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Atau di sektor transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen.

Semuanya berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Kemudian, kegiatan di sektor non-esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).

Baca Juga: Kaleidoskop Rolls-Royce 2021: Mulai Spectre Hingga Black Badge Ghost

Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.

Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.

Kegiatan seni dan budaya, olah raga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.

Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen.

Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Seluruh kegiatan masyarakat ini mesti menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI