Jakarta PPKM Level 2, Bagaimana Soal Transportasi Daring dan Sewa?

Selasa, 04 Januari 2022 | 11:19 WIB
Jakarta PPKM Level 2, Bagaimana Soal Transportasi Daring dan Sewa?
Sejumlah calon penumpang di halte Transjakarta di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Sebagai ilustrasi PPKM Level 2 [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua untuk 4-17 Januari 2022.

Dikutip dari kantor berita Antara, pembaharuan level PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19.

Penambahan titik ganjil genap dalam penerapan PPKM Level 2 [Suara.com/Muhammad Yasir].
Penambahan titik ganjil genap dalam penerapan PPKM Level 2. Sebagai ilustrasi PPKM Level 2 tahun lalu  [Suara.com/Muhammad Yasir].

Selain itu, pencapaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.

Sebelumnya, status Jakarta adalah PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Dengan status level baru di Jakarta ini, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Atau di sektor transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen.

Semuanya berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Kemudian, kegiatan di sektor non-esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).

Baca Juga: Pemanfaatan Insentif Pajak 2021 Capai Rp 68,32 Triliun, Sektor Otomotif Ada di Angka Ini

Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI