Sanksi Tegas Dinas Perhubungan Pontianak: Kempiskan Ban Mobil yang Parkir Sembarangan

Selasa, 04 Januari 2022 | 10:26 WIB
Sanksi Tegas Dinas Perhubungan Pontianak: Kempiskan Ban Mobil yang Parkir Sembarangan
Ilustrasi parkir mobil [Shutterstcok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan roda empat. Yaitu mengempiskan ban mobil yang diparkirkan sembarangan di kota itu. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Hari ini kami memberikan sanksi tegas mengempiskan ban beberapa mobil yang diparkir sembarangan oleh pemiliknya di sepanjang Jalan Alianyang, Pontianak," jelas Kepala Dinas Perhubungan Pontianak, Utin Srilena Chandramidi, di Pontianak, Senin (3/1/2022).

Sanksi tegas ini dilakukan karena pemilik kendaraan roda empat tadi melanggar aturan terkait parkir, sehingga berdampak terjadinya kemacetan di Jalan Alianyang serta rawan terjadi kecelakaan di jalan ini.

Ia menambahkan, pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di badan jalan telah melanggar Peraturan Daerah Pontianak Nomor 19/2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Kaleidoskop Rolls-Royce 2021: Mulai Spectre Hingga Black Badge Ghost

Personel Dinas Perhubungan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (3/1/2022) mengempiskan ban mobil yang diparkir sembarangan di kota itu, Senin [ANTARA/HO-Dinas Perhubungan Pontianak].
Personel Dinas Perhubungan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (3/1/2022) mengempiskan ban mobil yang diparkir sembarangan di kota itu, Senin [ANTARA/HO-Dinas Perhubungan Pontianak].

"Apalagi di kawasan tersebut jalannya kecil, dan arus lalu lintas cukup padat, sehingga akibat parkir sembarangan itu, telah menyebabkan kemacetan," tambah Utin Srilena Chandramidi.

Ia menyatakan, sebelum mengambil tindakan tegas mereka juga telah beberapa kali memberi peringatan kepada juru parkir setempat agar menertibkan kendaraan atau tidak memarkirkan kendaraan masyarakat hingga di badan Jalan Alianyang itu.

"Tetapi hari ini tetap juga masih ada kendaraan yang parkir hingga ke badan jalan, sehingga hari ini ditertibkan, bahkan saya juga turun langsung tadi," jelasnya.

Utin Srilena Chandramidi mengimbau kepada masyarakat atau para pemilik kendaraan, baik roda dua dan empat ke atas agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan, karena akan berdampak kemacetan dan rawan kecelakaan lalu-lintas.

"Kalau tidak mau diberikan sanksi, sebaiknya memarkirkan kendaraan pada tempat yang disediakan atau tidak parkir di badan jalan manapun," tambahnya.

Baca Juga: Berlaga di Reli Dakar 2022, Stephane Peterhansel Andalkan Mobil Hybrid

Dinas Perhubungan Pontianak akan rutin patroli menertibkan para pemilik kendaraan agar tidak parkir di badan jalan yang ada di kota ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI