Suara.com - Diskon pajak mobil baru atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) telah berakhir di pengujung tahun lalu, 31 Desember 2021. Kekinian, mungkin saja akan terus diperpanjang mengingat banyak manfaatnya. Yaitu di bidang industri, utamanya sektor otomotif, serta perekonomian Indonesia.
Dikutip dari kantor berita Antara, program PPnBM DTP perlu dikaji ulang untuk bisa diteruskan di tahun ini.
Aakn tetapi, dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan tertulis bahwa hanya kendaraan jenis tertentu saja yang berhak menerima PPnBM DTP.
Disebutkan pula bahwa yang akan diberikan relaksasi pajak adalah termasuk dalam "mobil rakyat" atau bukan barang mewah.
Baca Juga: Apakah Insentif PPnBM Akan Diperpanjang, Menkeu Sebutkan Begini
"PPnBM DTP industri otomotif masih harus dibahas lebih lanjut, sesuai surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan, diusulkan PPnBM nol persen untuk mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta," demikian tertulis dalam surat itu, dikutip Senin (3/1/2022).
Kemudian, disebutkan pula bahwa kendaraan yang berhak menerima insentif juga harus memenuhi kandungan lokal sebanyak 80 persen dan menggunakan mesin 1.500cc.
Dengan begitu, terdapat beberapa kendaraan yang kemungkinan akan masuk dalam daftar penerima PPnBM DTP seperti:
- Mitsubishi Xpander untuk varian terendah atau GLS MT
- Toyota Calya
- Toyota Agya
- Honda Brio Satya (kemungkinan besar)
Kriteria kendaraan-kendaraan ini berdasarkan dari laman resmi masing-masing produk, memiliki harga yang sudah sesuai dengan persyaratan yang diajukan dan juga memiliki kandungan lokal 80 persen bahkan lebih.
Baca Juga: Menperin Ajukan Penghapusan PPnBM Mobil Rakyat Kepada Menkeu