Nekat Hidupkan Lampu Hazard saat Mobil dalam Kondisi Berjalan, Siap-Siap Kena Denda

Minggu, 02 Januari 2022 | 17:42 WIB
Nekat Hidupkan Lampu Hazard saat Mobil dalam Kondisi Berjalan, Siap-Siap Kena Denda
Ilustrasi Lampu Hazard. (yourmechanic.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Besaran dendanya yakni 300 Rupee atau setara Rp 57 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI