Nekat Hidupkan Lampu Hazard saat Mobil dalam Kondisi Berjalan, Siap-Siap Kena Denda

Minggu, 02 Januari 2022 | 17:42 WIB
Nekat Hidupkan Lampu Hazard saat Mobil dalam Kondisi Berjalan, Siap-Siap Kena Denda
Ilustrasi Lampu Hazard. (yourmechanic.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lampu hazard yang disematkan pada mobil ternyata bukanlah fitur tambahan saja. Fitur ini memiliki fungsi yang vital baik untuk pemobil atau pengguna jalan lainnya.

Beberapa pemobil biasa menggunakan fitur ini saat kondisi dimana hujan deras sampai tak tampak jalanan di depan.

Atau ada juga yang menggunakannya ketika melintas di sebuah terowongan yang gelap.

Namun hal tersebut ternyata tidak tepat. Hal tersebut justru bisa membahayakan pemobil sendiri ataupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Gunakan Lampu Hazard di Jalan Tol? Simak Dahulu Aturannya di Sini

Dilansir dari Cartoq, lampu hazard digunakan ketika mobil dalam kondisi darurat dan tidak bergerak.

Hal ini sebagai penanda kalau mobil sedang mengalami mogok ataupun masalah lainnya sehingga memberikan tanda ke pengguna jalan lain untuk lebih berhati-hati.

Lampu hazard hanya digunakan dalam kondisi berhenti dan bukan indikator ada sebuah mobil tengah berada di jalan raya. Sebuah ilustras [Shutterstock].
Lampu hazard hanya digunakan dalam kondisi berhenti dan bukan indikator ada sebuah mobil tengah berada di jalan raya. Sebuah ilustras [Shutterstock].

Ketika menggunakan lampu hazard saat kondisi mobil berjalan, maka bisa menimbulkan kebingungan untuk para pengguna jalan lainnya.

Jika itu dibiasakan, bisa-bisa potensi kecelakaan bakal terjadi.

Di negara bagian Meghalaya, India, pihak kepolisian setempat tak segan-segan menindak pemobil yang nekat menyalakan lampu hazard ketika kondisi mobil bergerak.

Baca Juga: Biar Nggak Salah Kaprah, Kenali Penggunaan Lampu Hazard yang Tepat

Menurut pasal 177 aturan berlalu lintas di Negeri Hindustan, disebutkan bahwa pengemudi yang dengan sengaja menghidupkan lampu hazard saat kendaraan masih bergerak akan dikenakan sanksi berupa tilang.

Besaran dendanya yakni 300 Rupee atau setara Rp 57 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI