Suara.com - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil genap di tiga tempat wisata selama masa libur Tahun Baru 2022. Yaitu berlaku di Ancol, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa kebijakan ini diberlakukan hari ini, Jumat (31/12/2021) sampai Minggu (2/1/2022).
"Ganjil Genap mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Selain menerapkan kebijakan ganjil genap, di ketiga tempat wisata itu jam operasional dikurangi. Sehingga mulai hari ini sampai Minggu di Ancol, Ragunan, dan TMII berlaku jam buka 09.00-15.00 WIB
Baca Juga: Crowd Free Night Jakarta Bukan Car Free Night, Pejalan Kaki dan Pesepeda Dilarang Melintas
"Untuk Setu Babakan dan Museum Fatahilah tiga hari itu tutup," imbuh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Ia menjelaskan kebijakan ini diambil berdasar hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan stakeholder terkait. Tujuannya, sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19.
"Sehingga kita harus memperketat pengamanan di pergantian tahun baru," demikian pungkasnya.