Syarif meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk bersinergi dengan Polri terkait rencana sanksi tilang bagi yang tidak mengikuti uji emisi. Menurutnya, perlu didorong karena emisi kendaraan paling berkontribusi terhadap polusi udara di Jakarta.
"Padahal kalau kita mengikuti aturan soal sanksi, harusnya tanggal 13 November sudah bisa diberlakukan sanksi. Tapi ditunda karena ada diskresi dari Polda Metro yang menilai jangkauan kendaraan yang diuji emisi belum 50 persen dari total yang ada," lanjut Syarif.
Regulasi yang dikeluarkan Pemerintah DKI Jakarta demi menekan emisi udara sudah baik, demikian tanggapannya. Namun sebagus apapun regulasi yang dikeluarkan jika tidak melibatkan pihak swasta, kebijakan kurang berjalan efektif.