Suara.com - Sejak 1 Januari hingga 29 Desember 2021 tercatat lebih 450 ribu kendaraan di DKI Jakarta telah mengikuti uji emisi. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran warga terhadap lingkungan semakin baik.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono Anwar saat diskusi virtual "Balkoters Talks" berjudul "Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi" pada Kamis (29/12/2021), memaparkan sejak kebijakan ini diberlakukan pada 2005, jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi tidak lebih dari 36.000 kendaraan per tahun.
Seiring kampanye dan adanya Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dengan aturan itu, jumlah kendaraan yang diuji emisinya pada 2021 mencapai 465.048 unit.
"Kita bisa lihat di dalam grafik ada angka tertinggi di bulan November 2021 yang mencapai 190.026 kendaraan," kata Yusiono.
Baca Juga: Porsche: Dimensi Baterai Mobil Listrik Penting Wujudkan Netralitas Karbon
Tingginya jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi pada November 2021 karena aktivitas masyarakat yang dilonggarkan. Selain itu adanya rencana sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak mengikuti uji emisi mulai 13 November 2021.
Namun kebijakan itu ditunda karena jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi masih minim. Pemerintah DKI kemudian diminta untuk memasifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan di Ibu Kota.
Pemerintah daerah juga telah melibatkan 401 bengkel mobil dan sepeda motor untuk layanan uji emisi yang tersebar di lima kota administrasi Jakarta. Di Jakarta Barat terdapat 78 bengkel, Jakarta Selatan (101), Jakarta Pusat (36), Jakarta Timur (63) dan Jakarta Utara ada 63 bengkel.
"Untuk mempermudah pelaksanaan uji emisi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-Uji Emisi Roda empat dan e-Uji Emisi roda dua," kata Yusiono.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta harus bersinergi dengan pihak swasta dalam mengendalikan pencemaran udara, terutama emisi kendaraan.
Baca Juga: Kemacetan Rantai Pasokan Berkurang, Produk Industri Otomotif Jepang Melonjak Bulan Lalu
Dicontohkannya Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang mampu menggandeng pihak swasta dalam membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) melalui dana Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Syarif meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk bersinergi dengan Polri terkait rencana sanksi tilang bagi yang tidak mengikuti uji emisi. Menurutnya, perlu didorong karena emisi kendaraan paling berkontribusi terhadap polusi udara di Jakarta.
"Padahal kalau kita mengikuti aturan soal sanksi, harusnya tanggal 13 November sudah bisa diberlakukan sanksi. Tapi ditunda karena ada diskresi dari Polda Metro yang menilai jangkauan kendaraan yang diuji emisi belum 50 persen dari total yang ada," lanjut Syarif.
Regulasi yang dikeluarkan Pemerintah DKI Jakarta demi menekan emisi udara sudah baik, demikian tanggapannya. Namun sebagus apapun regulasi yang dikeluarkan jika tidak melibatkan pihak swasta, kebijakan kurang berjalan efektif.