Daftar 11 Kawasan Crowd Free Night di Jakarta, Ada Denda Tilang Progresif Tempat Wisata

Kamis, 30 Desember 2021 | 12:28 WIB
Daftar 11 Kawasan Crowd Free Night di Jakarta, Ada Denda Tilang Progresif Tempat Wisata
Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night di malam tahun baru. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan Crowd Free Night atau CFN di momen menjelang malam pergantian tahun baru. Kebijakan ini berlaku selama dua hari, yaitu 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kebijakan ini berlaku di 11 kawasan di Jakarta. Pelaksanaannya dimulai pukul 22.00-04.00 WIB.

"Sesuai hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan maka kita putuskan pertama CFN dilaksanakan dua hari," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang kepada pelaku balap liar di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021) [ANTARA/HO-Polda Metro Jaya]
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang kepada pelaku balap liar di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021). Sebagai ilustrasi [ANTARA/HO-Polda Metro Jaya]

Berikut daftar kawasan yang menerapkan kebijakan Crowd Free Night DKI Jakarta:

Baca Juga: Kemacetan Rantai Pasokan Berkurang, Produk Industri Otomotif Jepang Melonjak Bulan Lalu

  1. Jalan Asia Afrika
  2. Jalan Gunawarman - Jalan Senopati - SCBD
  3. Mahakam - Bulungan - Barito 1
  4. Thamrin - Sudirman
  5. Kota Tua
  6. Seputaran kawasan Monumen Nasional atau Monas
  7. Kemayoran
  8. Pantai Indah Kapuk 2
  9. Kemang
  10. Banjir Kanal Timur (BKT)
  11. Kawasan Danau Sunter.

Selain itu, di kawasan wisata Ibu Kota Jakarta, dalam kaitan dengan Operasi Lilin 2021 DKI Jakarta serta libur Natal dan Tahun Baru atau Libur Nataru diterapkan aturan ganjil genap kepada kendaraan pengunjung. Bagi pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda tilang progresif.

Dikutip dari kantor berita Antara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Operasi (Kabaops) Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada momen Libur Nataru. Sehingga bisa mencegah penularan COVID-19 terutama varian Omicron.

"Sanksi denda progresif hanya berlaku selama Operasi Lilin sampai 2 Januari 2022, dan dilanjutkan 3 sampai 8 Januari untuk Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat," jelas Kabaops di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Supriyanto saat memantau aturan ganji genap di Ragunan, Sabtu (23/10/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Supriyanto saat memantau aturan ganji genap di Ragunan, Sabtu (23/10/2021). Sebagai ilustrasi ganjil genap kawasan wisata [ANTARA/Sihol Hasugian]

Ia tidak merincikan daftar lokasi wisata yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap, dan penerapan aturan denda progresif bagi pelanggar ganjil genap di objek wisata diserahkan ke masing-masing polda. Denda tilang progresif berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," tukas Kombes Pol Dodi Darjanto.

Baca Juga: China Tak Lagi Butuh Produsen Mobil Asing untuk Industri Otomotif

Selain itu, Kepolisian akan melakukan penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile yang berbasis kecerdasan buatan atau "artificial intelligent" (AI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI