Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengajukan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) khusus untuk produk mobil rakyat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Mobil rakyat harganya Rp 240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," jelas Menperin saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Selain dijual dengan harga Rp 240 juta, Kemenperin mendefinisikan mobil rakyat sebagai mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.
"Dengan harga Rp 240 juta itu jelas lebih murah dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia," jelas Menteri Perindustrian.
Baca Juga: Apakah PPnBM DTP Masih Diperlukan? Simak Ulasan Pengamat Otomotif
Dalam kesempatan yang sama Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa industri otomotif merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara.
Selain itu, Menperin juga telah mengajukan insentif yang berbasis emisi karbon, di mana semakin kecil kendaraan menghasilkan emisi karbon, maka akan semakin kecil pula pengenaan pajaknya.
"Jadi, ini kami ajukan juga kepada Menkeu untuk dapat ditindaklanjuti," tandas Menperin.
Sedangkan terkait diskon PPnBM untuk industri otomotif yang akan berakhir pada akhir 2021, Menperin belum memastikan apakah kebijakan itu akan berlanjut atau tidak.
Baca Juga: Industri Otomotif Torehkan Kinerja Positif Berkat PPnBM DTP