Libur Nataru, Polri Terapkan Denda Progresif Bagi Pelanggar Ganjil Genap Tempat Wisata

Rabu, 29 Desember 2021 | 21:20 WIB
Libur Nataru, Polri Terapkan Denda Progresif Bagi Pelanggar Ganjil Genap Tempat Wisata
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri akan menerapkan sanksi tilang dengan biaya progresif kepada para pelanggar aturan ganjil genap di tempat wisata. Aturannya akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru atau Libur Nataru 2022.

Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto menyebut kebijakan ini akan diberlakukan hingga 2 Januari 2022.

"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," jelas Kombes Pol Dodi Darjanto saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).

Dalam pelaksanaannya, pihak Kepolisian melakukan penegakan hukum lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Mobile berbasis Artificial Intelligent (AI).

Baca Juga: Motor Anda Terendam Banjir? Begini 4 Langkah Pertolongan Pertamanya

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Supriyanto saat memantau aturan ganji genap di Ragunan, Sabtu (23/10/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Supriyanto saat memantau aturan ganji genap di Ragunan, Sabtu (23/10/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

Selain pelanggar peraturan ganjil genap, sanksi tilang juga akan diterapkan bagi pelanggaran aturan berlalu lintas lainnya. Yaitu pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal, berkendara sambil bermain handphone, hingga truk bermuatan melebihi kapasitas atau Overload Over Dimension (ODOL).

"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," tukas Kombes Pol Dodi Darjanto.

Ia tidak menyebutkan titik-titik lokasi yang akan menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, teknis daripada aturan tadi diserahkan kepada masing-masing Polda dan jajarannya.

"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," tutup Kombes Pol Dodi Darjanto.

Baca Juga: 4 Panduan Membeli Motor Bekas, Simak Biar Tak Menyesal di Lain Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI