Potret Mobil Mewah Parkir Ngawur di Jalur Sepeda, Publik Ngedumel Berjamaah

Selasa, 28 Desember 2021 | 15:05 WIB
Potret Mobil Mewah Parkir Ngawur di Jalur Sepeda, Publik Ngedumel Berjamaah
Parkir mobil mewah di jalur sepeda membuat publik geram (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda hingga kurungan.

"Diancam dengan Pasal 284 UU nomor 22 tahun 2009, di sana tertera pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu (bagi mobil per hari) dan Rp 250 ribu (bagi motor per hari)," jelas Syafrin Liputo seperti yang diungkap beberapa waktu lalu.

Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir di jalur sepeda dan pemiliknya harus membayar denda retribusi.

"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, kami akan lakukan penderekan atau sepeda motor dipindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI. Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250 ribu, berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," tandas Syafrin Liputo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI