Suara.com - Lahan parkir masih menjadi permasalahan utama buat para pemilik mobil. Lahan parkir yang sempit membuat para pemobil 'terpaksa' memarkirkan mobil sembarangan.
Hal ini pun menimbulkan dampak negatif buat para pengguna jalan yang hendak melintas di jalan karena keberadaan mobil yang parkir sembarangan.
Kejadian parkir sembarangan kembali terjadi lagi. Kali ini, sebuah mobil mewah terciduk tengah parkir sembarangan di pinggir jalan.
Dalam postingan akun Twitter @adriansyahyasin, terlihat sebuah mobil mewah Porsche Cayman parkir sembarangan.
Baca Juga: Mengintip Mobil Member BTS, Tunggangannya Serba Menawan dan Bikin Ngiler
Mobil tersebut juga mengambil hak pesepeda dengan parkir mobil di jalur sepeda. Hal ini pun membuat publik bertanya-tanya tentang parkir mobil tersebut.
Tak cuma parkir sembarangan, mobil tersebut juga terlihat parkir di depan pintu masuk sebuah gedung.
"kuadrat ini Grinning face with smiling eyes, parkir di jalur sepeda dan di depan pintu masuk," tulis @SleepyOn***.
"Sudah jelas ya itu jalur sepeda," beber @adha****.
"Setuju, jgn pas giliran sepeda ke tengah aja pada boleh diserempet, yg beginian juga," timpal @Mos****.
Baca Juga: Curhat Pemobil Dibikin Geram dengan 2 Mobil yang Parkir Tutupi Jalan Umum
Sedikit peraturan tentang pelanggar baik pemobil ataupun pemotor yang parkir di jalur sepeda.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda hingga kurungan.
"Diancam dengan Pasal 284 UU nomor 22 tahun 2009, di sana tertera pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu (bagi mobil per hari) dan Rp 250 ribu (bagi motor per hari)," jelas Syafrin Liputo seperti yang diungkap beberapa waktu lalu.
Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir di jalur sepeda dan pemiliknya harus membayar denda retribusi.
"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, kami akan lakukan penderekan atau sepeda motor dipindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI. Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250 ribu, berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," tandas Syafrin Liputo.