Kemenhub Lakukan Penegakan Hukum Kepada Truk ODOL Mulai Hari Ini

Selasa, 28 Desember 2021 | 09:41 WIB
Kemenhub Lakukan Penegakan Hukum Kepada Truk ODOL Mulai Hari Ini
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap truk. Sebagai ilustrasi [ANTARA/HO-Arsip].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terhitung mulai hari ini, Selasa (28/12/2021), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat siap menerapkan penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi. Atau disebut Over Dimension dan Over Loading (ODOL) mulai Selasa (28/12). Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan penegakan bagi truk ODOL secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai Selasa (28/12/2021)," jelas Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dalam keterangannya di Jakarta yang dirilis Senin (27/12/2021).

Dirjen Budi Setiadi mengungkapkan bahwa berdasarkan data posko Natal dan Tahun Baru pada 22-25 Desember terdapat 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek di kedua arah.  Sebagian besar truk yang mengalami gangguan itu terindikasi ODOL.

Truk kelebihan muatan.
Truk kelebihan muatan. Sebagai ilustrasi truk ODOL [Istimewa].

Berdasarkan kejadian itu, Budi Setiadi menilai penting adanya penegakan hukum kepada truk ODOL sebagai bentuk pengawasan agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas akibat truk yang mengalami gangguan di jalan.

Baca Juga: Bantu Korban Erupsi Semeru, Divisi 4x4 Rescue dari Komunitas Otomotif DIY ke Lumajang

Sementara di sisi sisi lain, dari rekapitulasi data periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, puncak arus keluar Jabodetabek di jalan tol terjadi pada 17 Desember 2021 dan di jalan arteri pada 18 Desember 2021.

"Berdasarkan data yang kami dapatkan dari posko Nataru, masyarakat mudik lebih awal. Puncak arus keluar Jabodetabek telah terjadi pada 17 Desember 2021 di Jalan Tol yaitu sejumlah 181.865 kendaraan dan 18 Desember 2021 di Jalan Non Tol sejumlah 137.670 kendaraan," jelasnya.

"Di Jalan Nasional terjadi peningkatan volume lalu lintas, diperkirakan karena masyarakat masih gamang terhadap kebijakan Ganjil Genap di jalan tol," tambah Dirjen Budi Setiadi.

Jumlah kendaraan yang keluar Jabodetabek pada periode 17 Desember-26 Desember pada 4 Gerbang Tol utama: GT Cikupa, GT Ciawi, GT Cikampek Utama, GT Kalihurip Utama yaitu sejumlah 1.552.923 unit kendaraan.

Sementara jumlah kendaraan yang masuk Jabodetabek pada periode yang sama tercatat 1.509.542 unit kendaraan.

Baca Juga: Industri Otomotif Torehkan Kinerja Positif Berkat PPnBM DTP

"Hingga per 26 Desember 2021, ada sejumlah 43.381 kendaraan yang belum kembali ke Jabodetabek pada periode 17-26 Desember 2021. Hal ini harus diantisipasi agar tidak terjadi penumpukan arus kendaraan kembali menuju Jakarta," ungkap Dirjen Budi Setiadi.

Untuk mencegah adanya kepadatan arus lalu lintas di jalan tol, perlu antisipasi lebih awal penerapan manajemen operasional lalu lintas di jalan tol, salah satunya dengan rekomendasi penerapan Pengalihan Arus Lalu Lintas Angkutan Barang.

Adapun rekomendasi penanganan Arus Lalu Lintas bagi Angkutan Barang yaitu dengan pengalihan dari jalan tol ke jalan arteri dengan jadwal sebagai berikut:

a. Arah ke Timur 30 Desember 2021 Pukul 12.00 - 1 Januari 2022 Pukul 12.00

b. Arah ke Barat 2 Januari 2022 Pukul 12.00 - 3 Januari 2022 Pukul 12.00.

"Kami masih akan membahas rekomendasi ini sekaligus memperhatikan indikator kinerja lalu lintas. Sejauh ini imbauan terkait pengalihan arus lalu lintas mobil barang masih cukup efektif. Hal ini dibuktikan dengan penurunan jumlah kendaraan truk yang menyeberang di Pelabuhan Merak – Bakauheni sebesar 19 persen dibandingkan masa normal," ungkap Dirjen Budi Setiadi.

Dan tak lupa, pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menjalin koordinasi untuk memperkuat posko pelayanan, meningkatkan monitoring di jalan tol dan jalan arteri, serta pengaturan rest area agar tidak terjadi antrean kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI