Suara.com - Menjelang akhir tahun, bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM khusus SIM A dan SIM C yang hampir habis masa berlakunya bisa mengarah ke lokasi SIM Keliling atau SIMLing.
Dikutip kantor berita Antara dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (28/12/2021).
Layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB, dan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIMLing ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan untuk SIM dengan masa berlaku telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Ancol-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Wujudkan Kawasan Wisata Bebas Emisi
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling ini diharapkan menyiapkan dokumen KTP asli dan SIM asli serta salinan fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Kemudian di tempat perpanjangan masa berlaku SIM ini, para pemohon diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling hari ini, Selasa (28/12/2021):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.