Catat Pelanggaran Selama Libur Nataru, Polisi Kerahkan ETLE Mobile

Senin, 27 Desember 2021 | 15:57 WIB
Catat Pelanggaran Selama Libur Nataru, Polisi Kerahkan ETLE Mobile
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement atau ETLE Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021) [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korlantas Polri menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dalam pengamanan libur Natal dan Tahun Baru atau Libur Nataru.

Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menyebut ETLE Mobile adalah pengembangan dari sistem fix point atau tetap di posisi tertentu.

Harapannya, ETLE Mobile bisa meningkatkan angka keselamatan lalu lintas saat Libur Nataru.

"ETLE Mobile diharapkan mampu menurunkan angka fatalitas range dan kecelakaan bisa dihindari. Serta tentunya kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan," jelas Kombes Dodi Darjanto sebagaimana dikutip dari NTMC Polri.

Baca Juga: Libur Nataru, Kendaraan Keluar-Masuk Jakarta Alami Peningkatan Hingga Pergantian Tahun

Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kombes Dodi Darjanto menjelaskan ETLE Mobile akan bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas. ETLE Mobile dilengkapi peralatan modern seperti Artificial Intelligent (AI).

"Mengambil gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran, utamanya saat pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tukasnya.

ETLE Mobile juga disebutkannya mampu mengintegrasikan data lalu lintas. Terutama soal penandaan pelanggaran maupun kecelakaan saat Libur Nataru.

"ETLE Mobile bisa mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain," jelas Kombes Dodi Darjanto.

"Pelanggaran ketentuan ganjil-genap khusus di kawasan wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), dan pelanggaran menggunakan HP," lanjutnya.

Baca Juga: Libur Nataru, Ini Daftar Lengkap Bengkel Siaga Daihatsu

Lebih lanjut, hasil tangkapan data pelanggaran melalui ETLE Mobile akan diterapkan tilang secara progresif. Sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

Sejauh ini, Korlantas Polri sudah memiliki 12 unit ETLE Mobile. Ke-12 unit ETLE Mobile itu tersebar di ruas jalan. Antara lain berlokasi di:

  • Tol Jakarta-Merak
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Cikampek
  • Tol Cipularang
  • Tol Cipali
  • Tol Jagorawi
  • Tol Semarang Solo-Yogya
  • Tol Semarang-Surabaya
  • Pelabuhan Banyuwangi, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI